KPK Geledah 10 Lokasi Korupsi Bupati Banggai Laut, Rp440 Juta Disita

Rabu 16 Des 2020, 20:03 WIB
Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Baca juga: KPK Lelang Dua Mobil Rampasan dari Korupsi Eks Bupati Batubara

Selain itu, Wenny diduga mengondisikan pelelangan di Kabupaten Banggai Laut. Untuk memenangkan rekanan tertentu dan agar kembali mendapatkan proyek pada Dinas PUPR Banggai Laut, rekanan sepakat menyerahkan sejumlah uang sebagai bentuk commitment fee kepada Wenny melalui Recky dan Hengky.

Diduga ada pemberian sejumlah uang dari beberapa pihak rekanan antara lain Hedy, Djufri, dan Andreas kepada Wenny yang jumlahnya bervariasi antara Rp200 juta sampai dengan Rp500 juta.Sejak September sampai November 2020, telah terkumpul uang sejumlah lebih dari Rp1 miliar yang disimpan di rumah Hengky.

Atas perbuatannya, Wenny, Recky, dan Hengky selaku tersangka penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Hedy, Djufri, dan Andreas selaku tersangka pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan TIndak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (adji/win)

Berita Terkait

News Update