JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah 10 lokasi diduga tempat korupsi Bupati Banggai Laut, di Kabupaten Luwuk dan Banggai Laut, Sulawesi Tengah. Hasilnya Rp440 juta disita.
Penggeledahan dilakukan sejak Senin 14-15 Desember 2020, terkait dugaan korupsi proyek pengadaan barang dan jasa di Pemkab Banggai Laut Tahun 2020.
Menurut Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri, pihaknya melakukan penggeledahan berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Banggai Laut Tahun Anggaran 2020, yang melibatkan Bupati nonaktif Banggai Laut Wenny Bukamo dkk.
Baca juga: Dalam OTT Bupati Banggai Laut KPK Amankan 16 Orang
"Setelah dihitung tim penyidik, jumlah uang yang diamankan dalam giat geledah tersebut senilai sekitar Rp440 juta terdiri dari mata uang rupiah dan asing," kata Ali dalam keterangannya, Rabu (16/12/2020).
Sepuluh lokasi yang digeledah itu terdiri dari rumah dan kantor milik pemerintah dan swasta yang terkait kasus tersebut. Selain uang, KPK juga mengamankan sejumlah dokumen saat melakukan penggeledahan di 10 lokasi itu.
"Berikutnya akan dilakukan analisa lebih dahulu keterkaitan dengan perkara ini, dan selanjutnya dilakukan penyitaan," imbuh Ali.
Baca juga: KPK Limpahkan Berkas Perkara Eks Bupati Bogor Rachmat Yasin ke Pengadilan
Selain Wenny Bukamo, KPK menetapkan Recky Suhartono Godiman, orang kepercayaan Wenny; dan Direktur PT Raja Muda Indonesia Hengky Thiono sebagai tersangka penerima suap.
Sementara itu, tersangka pemberi suap ialah Komisaris PT Bangun Bangkep Persada Hedy Thiono, Direktur PT Antarnusa Karyatama Mandiri Djufri Katili, dan Direktur PT Andronika Putra Delta Andreas Hongkiriwang.
Dalam kasusnya, Wenny diduga memerintahkan Recky untuk membuat kesepakatan dengan pihak rekanan yang mengerjakan beberapa proyek infrastruktur di Banggai Laut.
Baca juga: KPK Lelang Dua Mobil Rampasan dari Korupsi Eks Bupati Batubara
Selain itu, Wenny diduga mengondisikan pelelangan di Kabupaten Banggai Laut. Untuk memenangkan rekanan tertentu dan agar kembali mendapatkan proyek pada Dinas PUPR Banggai Laut, rekanan sepakat menyerahkan sejumlah uang sebagai bentuk commitment fee kepada Wenny melalui Recky dan Hengky.
Diduga ada pemberian sejumlah uang dari beberapa pihak rekanan antara lain Hedy, Djufri, dan Andreas kepada Wenny yang jumlahnya bervariasi antara Rp200 juta sampai dengan Rp500 juta.Sejak September sampai November 2020, telah terkumpul uang sejumlah lebih dari Rp1 miliar yang disimpan di rumah Hengky.
Atas perbuatannya, Wenny, Recky, dan Hengky selaku tersangka penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Hedy, Djufri, dan Andreas selaku tersangka pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan TIndak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (adji/win)