Dirjen Rosa Vivien: Pertama Kali, Tailing PT Freeport Dimanfaatkan untuk Jalan di Papua

Rabu 16 Des 2020, 04:02 WIB
Dirjen PSLB3-KLHK, Rosa Vivien Ratnawati.

Dirjen PSLB3-KLHK, Rosa Vivien Ratnawati.

Baca juga: Wujudkan Diversifikasi Pangan Nasional, Perum Bulog Luncurkan Beras Singkong

Pemanfaatan tailing sebagaimana dimaksud di atas tandas Rosa Vivien, merupakan implementasi dari Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.129/Menlhk/Setjen/PLB.3/3/2020 Tentang Izin Pemanfaatan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun  pada PT Freeport Indonesia.  

Melalui izin dimaksud, maka tailing yang merupakan limbah bahan berbahaya dan beracun dapat digunakan oleh Kementerian PUPR sebagai material agregat infrastruktur jalan untuk pembangunan jalan di Merauke. 
“Bahkan oleh karena telah memenuhi kriteria teknis Standar nasional Indonesia (SNI) dan/atau Pedoman Teknis yang berlaku di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, maka penggunaan sebagai material agregat infrastruktur jalan dapat diakukan secara lebih luas tidak hanya terbatas di Merauke atau di lokasi internal PTFI namun secara bertahap dapat digunakan di seluruh wilayah Indonesia,” ujar Dirjen Rosa Vivien. (*/win)

Berita Terkait

News Update