JAKARTA - Untuk pertama kali tailing (limbah industri) dari PT Freeport digunakan untuk pengaras jalan, dan itu dilakukan di Papua. Jumlahnya, sebanyak 4.000 ton untuk digunakan sebagai material agregat infrastruktur jalan di Merauke.
Hal itu disampaikan Dirjen Pengelolaan Sampah Limbah dan Bahan Berbahaya Beracun (PSLB3-KLHK), Rosa Vivien Ratnawati, Selasa (15/12/2020)
“Ya, ini untuk pertama kali tailing PT Freeport untuk jalan. Kami melepas tailing PT Freeport Indonesia (PTFI) sebanyak 4.000 ton untuk digunakan sebagai material agregat infrastruktur jalan di Merauke,” kata Dirjen Rosa Vivien.
Baca juga: Industri Kereta Api Dobrak Pasar Ekspor Saat Pandemi Covid-19, Diapresiasi Menperin
Menurut dia, jalan yang dikeraskan menggunakan tailing tersebut mulai dari Jetty Jembatan 2 Mill Post 11 Wilayah Kerja PT Freeport Indonesia di Kabupaten Mimika ke Dermaga Kali Tamu di Merauke.
Pelepasan tailing untuk jalan tersebut terselenggara atas kerja sama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KPUPR).
Dalam pelepasan tailing PT Freeport Indonesia tersebut, Rosa Vivien Ratnawati menegaskan, pemanfaatan tailing yang digunakan oleh Pemerintah, termasuk digunakan oleh Kementerian PUPR, merupakan pemanfaatan oleh Pemerintah yang pertama kali dilakukan selama berdirinya PT. Freeport Indonesia.
Baca juga: Cerdaskan Anak Perbatasan RI-PNG, Satgas Yonif MR 413 Kostrad Ubah Truk Menjadi Mobil Perpustakaan
Lebih lanjut Rosa Vivien mengatakan, pemanfaatan limbah bahan berbahaya dan beracun, termasuk tailing, merupakan salah satu gagasan penanganan masalah lingkungan di PT. Freeport Indonesia.
Melalui Roadmap yang ditetapkan pada tahun 2018 berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.594/MENLHK/SETJEN/PLA.0/12/2018 Juncto Keputusan Menteri LHK Nomor SK.101/Setjen/ PLA.0/I/2019 tentang Pelaksanaan Roadmap Pengelolaan Tailing PT Freeport Indonesia di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua, disusun langkah-langkah penanganan masalah lingkungan hidup termasuk di dalamnya bagaimana mengatasi tailing.
Pendekatan pemanfaatannya sebagai sumber daya yang dapat digunakan sebagai material infrastruktur sipil jalan dan bangunan pada internal PTFI, Pemerintah dan Pemerintah Daerah, seperti yang kita saksikan bersama pada hari ini.
Baca juga: Wujudkan Diversifikasi Pangan Nasional, Perum Bulog Luncurkan Beras Singkong
Pemanfaatan tailing sebagaimana dimaksud di atas tandas Rosa Vivien, merupakan implementasi dari Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.129/Menlhk/Setjen/PLB.3/3/2020 Tentang Izin Pemanfaatan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun pada PT Freeport Indonesia.
Melalui izin dimaksud, maka tailing yang merupakan limbah bahan berbahaya dan beracun dapat digunakan oleh Kementerian PUPR sebagai material agregat infrastruktur jalan untuk pembangunan jalan di Merauke.
“Bahkan oleh karena telah memenuhi kriteria teknis Standar nasional Indonesia (SNI) dan/atau Pedoman Teknis yang berlaku di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, maka penggunaan sebagai material agregat infrastruktur jalan dapat diakukan secara lebih luas tidak hanya terbatas di Merauke atau di lokasi internal PTFI namun secara bertahap dapat digunakan di seluruh wilayah Indonesia,” ujar Dirjen Rosa Vivien. (*/win)