Dengan kekalahan di Pengadilan Negeri Depok, kemudian Pemkot Depok naik banding namun Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung menolaknya.
Baca juga: Eksekusi Pasar Kemiri Muka Tak Kunjung Dilakukan, PT PJR Datangi PN Depok
Dalam persidangan dengan nomor Register No 2957/K/PDT/2020 yang dipimpin hakim satu Panji Widagdo dengan surat Pengantar W.II.02/1034/HK/III/2020 menolak banding Pemkot Depok terhadap PT Petamburan Jaya Raya dengan nomor perkara 272/pdt.G/2018/PN Depok.
Atas putusan PN Depok dan Mahkamah Agung itu, para pedagang Pasar Kemiri Muka pun mendesak aparat penegak hukum untuk segera melaksanakan eksekusi putusan tersebut.
"Keputusan PN Depok dan MA sudah inkrah harus segera dilaksanakan karena belum dilakukan,” tambah tokoh masyarakat Pasar Kemiri Muka. (angga/ys)