ADVERTISEMENT
Selasa, 15 Desember 2020 06:39 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berikut penjelasan Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, "Namun saat keempat orang itu diamankan di rest area KM 50 dan dibawa ke mobil oleh petugas, di perjalanan melakukan perlawanan. Pelaku mencoba merebut pistol dan sempat mencekik petugas saat mobil baru berjalan 1 kilometer di jalan tol Jakarta-Cikampek. Kemudian terjadi pergumulan di dalam mobil yang akhirnya memaksa petugas melakukan tindakan tegas terukur. Keempatnya tewas setelah polisi melakukan tindakan tegas terukur".
Dari penjelasan ini, IPW mempertanyakan, dimana Promoternya Polri. Karena itu, Komnas HAM dan Komisi III perlu mendesak dibentuknya Tim Independen Pencari Fakta agar kasus ini terang benderang.
"Jika Jokowi mengatakan tidak perlu Tim Independen Pencari Fakta dibentuk, berarti sama artinya bahwa Presiden tidak ingin kasus penembakan anggota FPI ini diselesaikan tuntas dengan terang benderang, sehingga komitmen penegakan supremasi hukum Jokowi patut dipertanyakan," pungkasnya.
Koreksi Istilah Pembantaian
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni sempat mengoreksi terkait istilah pembantaian yang disebutkan oleh pihak keluarga korban pengikut Habib Rizieq yang tewas. Dia menyatakan Komisi III DPR RI belum bisa membuat kesimpulan soal peristiwa itu.
"Saya koreksi tentang bahasa 'pembantaian' yang tadi keluarga korban sampaikan, karena sampai hari ini, sampai detik ini, polisi belum menyampaikan secara lugas tentang kejadian di jalan tol. Tapi karena ini adalah negara hukum, maka kita ikuti proses hukum yang dilakukan oleh kepolisian," ungkap Sahroni di kesempatan yang sama. (ilham/win)
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT