Pelayanan Sim Keliling.(ifand)

Uncategorized

Ini Pelayanan Mobil SIM Keliling di Jakarta, Bogor dan Bekasi

Selasa 15 Des 2020, 09:24 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Warga DKI Jakarta yang masa berlaku surat izin mengemudinya akan segera habis dan ingin memperpanjang, bisa memanfaatkan pelayanan di mobil SIM Keliling yang disediakan Korlanas Polda Metro Jaya,

Pada Selasa (15/12/2020), lokasi mobil SIM Keliling ada di:

Waktu pelayanan semua mobil SIM Keliling sama, yakni mulai pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB.

Pengurusan perpanjangan masa berlaku SIM warga Bogor pada hari ini juga bisa bisa dilakukan di mobil SIM Keliling di Yamaha Mekar Motor Cibinong, dengan waktu pelayanannya mulai pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB.

Di Bekasi, pelayanan SIM Keliling ada di Mega Bekasi Hypermall. Waktu pelayanannya mulai pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB.

Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C. Syaratnya yakni Foto Kopi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti cek kesehatan. Biaya perpanjangan adalah Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C.(tri)

Tags:
Ini PelayananMobil SIM Kelilingdi Jakarta, Bogor dan BekasiPelayanan MasyarakatIni Pelayanan Mobil SIM Keliling di Jakarta, Bogor dan Bekasi

Reporter

Administrator

Editor