Dijadikan Tersangka dan Ditahan, Habib Rizieq Praperadilkan Kapolri dan Kapolda

Selasa 15 Des 2020, 18:48 WIB
Tim Advokasi Habib Rizieq, Aziz Yanuar

Tim Advokasi Habib Rizieq, Aziz Yanuar

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Kapolri Jenderal Idham Azis dan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran resmi digugat Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab terkait penetapan tersangka dan penahanan dirinya kasus acara kerumunan di Petamburan, Jakpus.

Permohonan gugatan praperadilan tersebut telah didaftarkan Tim Advokasi Habib Rizieq ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/12/2020). Permohonan praperadilan itu dengan nomor register 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel.

Salah satu anggota Tim Advokasi Habib Rizieq, Aziz Yanuar, mengatakan, ada tiga pihak yang dipraperadilkan dari pemohon. Selain Kapolda Metro Jaya dan Kapolri juga penyidik perkara.

Baca juga: HRS Berkirim Surat Untuk Keluarga, Minta Sejumlah Kiriman Pada Ummi

Azis menjelaskan, Termohon I satu yang digugat adalah penyidik perkara laporan polisi Nomor: LP/1304/XI/YAN.2.5/2020/SPKT.PMJ cq Kepala Subditkamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya cq Direktur Direktorat Reskrimum Pold Metro Jaya.

Sedangkan Termohon II dan III yang digugat Kapolda Metro Jaya dan Kapolri. "Jadi Kapolda dan Kapolri termasuk yang kami praperadilankan sebagai termohon. Nanti kita tunggu dalam persidangan," kata Aziz.

Aziz, mengaku praperadilan sebagai upaya pihaknya untuk menegakkan keadilan dan memberantas dugaan kriminalisasi ulama.

Baca juga: Pengamat: Alasan Takut Melarikan Diri Kurang Beralasan untuk Menahan HRS

Dan meruntuhkan diskriminasi hukum yang terus terjadi kepada masyarakat, terutama jika berlainan pendapat dengan pemerintah.

"Ini adalah upaya elegan dan salah satu ikhtiar kami untuk membela kepentingan hukum Ulama Habaib dan Imam Besar. Kami juga sangat berharap kepada Allah SWT agar upaya ini didukung oleh Institusi Peradilan sebagai gerbang terakhir harapan masyarakat yang rindu keadilan tegak, tanpa pandang bulu," tukasnya.

Seperti diketahui Habib Rizieq ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam dugaan melanggar Pasal Penghasutan dan Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan, saat acara pernikahan putri Habib Rizieq.

News Update