"Tim langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka. Dua orang didapati di kolong (Jalan) Jembatan 1 dan tiga lagi di TKP yang lain," kata Sudjarwoko.
Baca juga: Pelaku Pembacokan Pedagang Kelapa di Cipondoh Ditangkap Polisi
Polisi akhirnya meringkus lima orang pemuda yang menjadi pelaku penganiayaan ini. Diketahui, dari kelima yang ditangkap, polisi mendapati bahwa HS dan DP adalah pelaku utama pembacokan ini.
Sementara JA, SN, dan SA, ikut terlibat dalam pengeroyokan ini.
Dari penangkapan ini, polisi juga mengamankan barang bukti tiga senjata tajam yang di antaranya sebilah celurit dan samurai.
Baca juga: Ayah Korban Pembacokan di Bintaro Minta Pelaku Dihukum Seberat-beratnya
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 170 KUHP tentang penganiayaan. "Dengan ancaman pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan," pungkasnya.(yono/tri)