Pelaku Pembacokan Pedagang Kelapa di Cipondoh Ditangkap Polisi

Jumat 27 Nov 2020, 18:50 WIB
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Sugeng Hariyanto bersama Kapolsek Cipondoh, AKP Maulana Mukarom. (toga)

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Sugeng Hariyanto bersama Kapolsek Cipondoh, AKP Maulana Mukarom. (toga)

TANGERANG - Polisi meringkus empat pelaku pembacokan penjual kelapa di Jalan Mas Mansyur, Kelurahan Sudimara Pinang, Pinang, Kota Tangerang.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Sugeng Hariyanto mengatakan keempat pelaku yang berinisial BS alias DS, VCI alias CK, PY alias ZL dan RH alias KP membacok korban lantaran menolak memberi uang jatah preman.

"Awalnya kami menangkap tersangka di depan Alfa Mart daerah Malimping dengan inisial CK dan DS," ujar Sugeng saat ditemui di Mapolsek Cipondoh, Jumat (27/11/2020).

Baca juga: Pelaku Pembacokan Sekeluarga Calon Kades Ditangkap, Ini Motifnya

Sugeng mengatakan, berdasarkan keterangan dari dua pelaku yang ditangkap, unit Reskrim Polsek Cipondoh akhirnya mengejar dua pelaku lain yang sempat buron yakni ZI dan KP.

Namun saat ditangkap, pelaku berusaha menyerang petugas hingga akhirnya dilakukan tindakan tegas terukur.

"Saat akan ditangkap, pelaku malah menyerang petugas dengan menggunakan dua buah golok, kemudian dilakukan tindakan tegas dan terukur terhadap dua tersangka tersebut," katanya.

Baca juga: Ayah Korban Pembacokan di Bintaro Minta Pelaku Dihukum Seberat-beratnya

Sementara Kapolsek Cipondoh, AKP Maulana Mukarom mengatakan, berdasarkan pengakuan tersangka, mereka melakukan pelarian di Daerah Malimping dan selalu berpindah - pindah tempat tinggal.

Untuk bertahan hidup, mereka mendapatkan uang dengan cara mengamen, sebelum akhirnya mereka menjadi preman dan ditangkap.

"Dari tangan para tersangka, Polisi berhasil mengamankan 2 buah golok, 2 unit Handphone dan 1 unit Motor Honda Revo. Atas perbuatanya tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHP atau Pasal 170 KUHP, yang  ancaman hukumannya 9 Tahun penjara. (toga/tha)

Berita Terkait
News Update