ADVERTISEMENT

Kecuali Habib Rizieq, Tersangka Lain Kerumunan Petamburan Berpeluang "Bebas"

Minggu, 13 Desember 2020 16:25 WIB

Share
Kecuali Habib Rizieq, Tersangka Lain Kerumunan Petamburan Berpeluang

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kecuali pentolan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab, tersangka lain dalam kasus kerumunan massa di acara pernikahan putri Rizieq, Petamburan, Jakarta Pusat, berpeluang bebas alias tidak langsung ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020).

Hal itu ditegaskan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus. Ia mengatakan pihaknya kemungkinan tidak menahan tersangka lain dalam kasus tersebut karena Pasal 93 UU No. 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan yang dikenakan kepada mereka ancaman hukumannya hanya 1 tahun.

"Pasal 93 kan cuma ancamannya 1 tahun, gak akan ditahan, tapi nanti kita lihat hasilnya sepertinya apa," papar Kombes Yusri kepada awak media di Mapolda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020).

Baca juga: Serahkan Diri, Tiga Tersangka Kerumunan Petamburan Minta Ditahan Bersama Habib Rizieq

Pasal 93 tersebut berbunyi: "Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaran kekarantinaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat 1 dan atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda Rp100 juta."

Sementara itu, ketiga tersangka kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, telah menyerahkan diri ke Mapolda Metro jaya. 

"Pertama atas nama Haris Ubaidilah sebagai ketua panitia, kemudian kedua atas nama Idrus, Ketiga atas nama Ali Alwi Alatas, ketiga orang tersebut di bawah bersama-sama dengan pengacaranya mendatangi Polda Metro jaya, menyerahkan diri pada Polda Metro tetap kita laksanakan dengan kegiatan protokol kesehatan," ucap Yusri di Mapolda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020). 

Ketiganya pun telah dilakukan swab test antigen dan hasilnya negatif.

Baca juga: Kasus Kerumunan Petamburan, Polisi Minta Sobri Lubis dan Maman Suryadi Serahkan Diri

Polda Metro Jaya menetapkan Habib Rizieq dan lima tersangka lainnya dalam kasus kerumunan di pernikahan putri Rizieq, Petamburan, Jakarta Pusat. Yaitu Haris Ubaidillah selaku ketua panitia acara; Ali bin Alwi Alatas, sekretaris panita; Idrus, kepala seksi acara; Maman Suryadi, penanggung jawab keamanan acara; dan Sobri Lubis, penanggung jawab acara.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT