ADVERTISEMENT
Jumat, 11 Desember 2020 16:48 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Irjen Argo mengatakan, pencekalan dilakukan penyidik terhadap HRS dan 5 tersangka lain untuk mencegah mereka kabur ke luar negeri.
Baca juga: FPI Sampaikan Kronologi Lengkap Penembakan 6 Pengawal HRS
"Setelah menetapkan HRS dan 5 tersangka atas dugaan tindak pidana penghasutan dan kekarantinaan, penyidik juga mengirimkan surat pencekalan 20 hari kedepan, ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Kamis (10/12/2020).
Dikatakan, HRS dicekal atas dugaan melanggar Pasal 160, Pasal 216 KUHP tentang penghasutan dan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Selain HRS sebagai penyelenggara acara, 5 orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Ketua Panitia, Haris Ubaidillah, Sekretaris Panitia, Ali Alwi Alatas, Penanggung Jawab Keamanan, Maman Suryadi. Kemudian Penanggung Jawab Acara, Ahmad Sobri Lubis dan Kepala Seksi Acara, Idrus. (ilham/win)
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT