ADVERTISEMENT

Tidak Ada Lagi Surat Panggilan, Polda akan Tangkap HRS dan 5 Penyelenggara Acara di Petamburan

Jumat, 11 Desember 2020 16:48 WIB

Share
Tidak Ada Lagi Surat Panggilan, Polda akan Tangkap HRS dan 5 Penyelenggara Acara di Petamburan

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Irjen Argo mengatakan, pencekalan dilakukan penyidik terhadap HRS dan 5 tersangka lain untuk mencegah mereka kabur ke luar negeri.

Baca juga: FPI Sampaikan Kronologi Lengkap Penembakan 6 Pengawal HRS

"Setelah menetapkan HRS dan 5 tersangka atas dugaan tindak pidana penghasutan dan kekarantinaan, penyidik juga mengirimkan surat pencekalan 20 hari kedepan, ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Kamis (10/12/2020).

Dikatakan, HRS dicekal atas dugaan melanggar Pasal 160, Pasal 216 KUHP tentang penghasutan dan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Selain HRS sebagai penyelenggara acara, 5 orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Ketua Panitia, Haris Ubaidillah, Sekretaris Panitia, Ali Alwi Alatas, Penanggung Jawab Keamanan, Maman Suryadi. Kemudian Penanggung Jawab Acara, Ahmad Sobri Lubis dan Kepala Seksi Acara, Idrus. (ilham/win)

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT