ADVERTISEMENT

Pakar Hukum: Habib Rizieq Jadi Tersangka Kental Nuansa Politik

Jumat, 11 Desember 2020 07:17 WIB

Share
Pakar Hukum: Habib Rizieq Jadi Tersangka Kental Nuansa Politik

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Pakar Hukum Pidana Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad mengatakan ditetapkannya  Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka kental nuansa politik.

"Opini yang muncul di masyarakat bahwa proses hukum ini sepertinya mengarah kepada yang bersangkutan (Habib Rizieq Shihab, red). Kalau faktanya berdasarkan  perbuatan yang telah dilakukan, maka akan muncul kesan diskriminatif karena kumpulan-kumpulan yang lain tidak dikenakan menjadi tersangka," katanya saat dihubungi, Kamis (10/12/2020) malam.

Tapi terlepas dari itu, lanjutnya, semua apa yang dilakukan polisi tentunya ada koridornya tidak mungkin dilakukan secara semena-mena.

Baca juga: Selain HRS, Ini 5 Nama yang Akan Ditangkap Polda Terkait Pasal Penghasutan

"Prosedur hukumnya harus dilalui penanganan tentang kedudukan polisi itu sendiri. Artinya tiga hal itu harus diperhatikan karena peluang untuk dibatalkan cukup besar misalnya dengan praperadilan," ucapnya.

Sehingga nanti, paparnya,  kalau sampai polisi praperadilankan  dan pengadilan itu menyatakan tidak sah secara hukum akan merusak reputasi polisi itu.  "Artinya sudah diperhitungkan dengan matang diperhitungkan dengan baik. Setidak-tidaknya minimal dua alat bukti untuk dijadikan sebagai tersangka untuk itu ada saksi yang dipanggil juga dipanggil berbagai ahli dan berbagai petunjuk," katanya.

Yang menarik, kata Suparji Ahmad, adalah  adalah salah satu syarat untuk menjadikan tersangka itu harus dipanggil tersangkanya dengan kapasitas sebagai saksi. Dalam  dalam hal ini Habib Rizieq Shihab.

Baca juga: Polda Metro Jaya Akan Tangkap Habib Rizieq dan Tersangka Lain

 Dua kali tidak tidak datang,  panggilan ketiga dengan munculnya surat tersangka, memang hukum acaranya berlaku seperti itu. Suparji Ahmad menjelaskan, yang akan menjadi polemik dipraperadilan nanti apakah sudah sesuai syarat untuk dijadikan tersangka.

"Sebelumnya diperiksa terlebih dahulu calon tersangka,  tetapi kan harus ada upaya-upaya kooperatif untuk diperiksa ini persoalannya. Karena ketika  dipanggil tidak datang maka ditetapkan jadi tersangka," ucapnya.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT