Tapi terlepas dari itu, lanjutnya, semua apa yang dilakukan polisi tentunya ada koridornya tidak mungkin dilakukan secara semena-mena.
Baca juga: Selain HRS, Ini 5 Nama yang Akan Ditangkap Polda Terkait Pasal Penghasutan
"Prosedur hukumnya harus dilalui penanganan tentang kedudukan polisi itu sendiri. Artinya tiga hal itu harus diperhatikan karena peluang untuk dibatalkan cukup besar misalnya dengan praperadilan," ucapnya.
Sehingga nanti, paparnya, kalau sampai polisi praperadilankan dan pengadilan itu menyatakan tidak sah secara hukum akan merusak reputasi polisi itu.
"Artinya sudah diperhitungkan dengan matang diperhitungkan dengan baik. Setidak-tidaknya minimal dua alat bukti untuk dijadikan sebagai tersangka untuk itu ada saksi yang dipanggil juga dipanggil berbagai ahli dan berbagai petunjuk," katanya.
Yang menarik, kata Suparji Ahmad, adalah adalah salah satu syarat untuk menjadikan tersangka itu harus dipanggil tersangkanya dengan kapasitas sebagai saksi. Dalam dalam hal ini Habib Rizieq Shihab.
Baca juga: Polda Metro Jaya Akan Tangkap Habib Rizieq dan Tersangka Lain
Dua kali tidak tidak datang, panggilan ketiga dengan munculnya surat tersangka, memang hukum acaranya berlaku seperti itu. Suparji Ahmad menjelaskan, yang akan menjadi polemik dipraperadilan nanti apakah sudah sesuai syarat untuk dijadikan tersangka.
"Sebelumnya diperiksa terlebih dahulu calon tersangka, tetapi kan harus ada upaya-upaya kooperatif untuk diperiksa ini persoalannya. Karena ketika dipanggil tidak datang maka ditetapkan jadi tersangka," ucapnya.
Dengan kejadin ini, Suparji Ahmad menghimbau segala pihak harus menahan diri. Dan ia minta polisi bekerja secara profesional.
"Habib Rizieq Shihab merasa keberatan ditetapkan tersangka maka bisa melakukan permohonan praperadilan," pungkasnya. (rizal/tri/win)