Tegur Kerumunan di Kedai Kopi, Bu Lurah Cipete Utara Dikeroyok

Kamis 10 Des 2020, 17:34 WIB
Pengeroyokan ilustrasi. (Ist)

Pengeroyokan ilustrasi. (Ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Aksi pengeroyokan dialami oleh Bu Lurah Cipete Utara, Nurcahya, yang sedang melakukan monitoring Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Waroeng Brothers Coffe & Resto, di Jalan. Kemang Selatan VII B, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (10/12/2020).

Dia menceritakan kejadian yang dialaminya pada Sabtu (21/11/2020) pukul 01.00 dinihari, usai memantau kerumunan pengendara sepeda motor balap liar yang nongkrong di Jalan Raya Pangerang Antasari, Kebayoran Baru, Jaksel.

“Jadi saya habis monitoring PSBB transisi kerumunan di Antasari, lalu saya mengecek galian di jl. Pelita, Cipete Utara, Jaksel, kemudian kami melihat adanya kerumunan di Waroeng Brothers,” kata Lurah.

Baca juga: Aksi Terekam CCTV, Maling HP Diringkus Tetangga Lantas Bonyok Dikeroyok

Ia juga menambahkan bahwa pihaknya pun menyuruh anggota FKDM dan PPSU Kelurahan Cipete Utara untuk menutup resto yang melanggar protokol kesehatan 3M.

“Kemudian FKDM mencoba foto-foto di lokasi dan merekam video ternyata dihampiri, saya mencari pemiliknya karena sudah pukul. 01:30 WIB kemarin masih buka dan ada ratusan pengunjung disana,” ucap Lurah.

Kemudian dirinya tiba-tiba dihampiri dan HP salah satu anggota FKDM disita dan dirusak oleh salah satu oknum. Ibu Lurah meminta akses ke kantor pemilik karena melanggar PSBB transisi tapi ia justru turut mengalami kekerasan.

“Saya dipukul di pipi sebelah kanan dan mengalami luka lebam sehingga melaporkan kejadian itu ke Polres Jakarta Selatan. Diduga mereka sedang mabuk,” terang Nurcahya.

Baca juga: 8 Pelaku Pengeroyokan Pemuda di Jalan AMD Ciputat Ditangkap

Saat ini Polres Jaksel telah menahan pelaku pemukulan bu Lurah yang diketahui merupakan seorang remaja cewek.

“Pelakunya perempuan dan sudah ditahan di Polres,” paparnya.

Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Jimmy Christian Samma mengatakan, pihaknya mengaku telah menahan satu dari dua pelaku pengeroyokan.

“Satu orang kami amankan, dan kami tahan. Sedangkan satu pelaku lainnya masih dalam pencarian Semuanya perempuan,” terang AKBP Jimmy.

Ia juga menambahkan, tersangka yang ditahan dijerat Pasal 170 KUHP jo 351 KUHP tentang pengeroyokan dan penganiayaan. (Adji/tha)

Berita Terkait

Cegah Kerumunan di Jalur Puncak

Sabtu 12 Des 2020, 06:00 WIB
undefined
News Update