Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Jimmy Christian Samma mengatakan, pihaknya mengaku telah menahan satu dari dua pelaku pengeroyokan.
“Satu orang kami amankan, dan kami tahan. Sedangkan satu pelaku lainnya masih dalam pencarian Semuanya perempuan,” terang AKBP Jimmy.
Ia juga menambahkan, tersangka yang ditahan dijerat Pasal 170 KUHP jo 351 KUHP tentang pengeroyokan dan penganiayaan. (Adji/tha)