JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) menegaskan kepada seluruh masyarakat Indonesia bahwa ganja tetap sebagai narkotika. Hal itu mengacu pada keputusan Komisi Obat dan Nakotika (CND) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang tetap tidak menghasilkan legalisasi ganja.
Deputi Hukum dan Kerjasama BNN Puji Sarwono mengatakan, rekomendasi PBB hanya menyetujui bahwa ganja yang sebelumnya masuk dalam Schedule IV. Dimana narkotika alami tersebut sangat berbahaya bagi kesehatan dan tidak memiliki manfaat medis.
"Ganja masih tetap dalam Konvensi Narkotika 1961, yang artinya masih harus berada di bawah International control regime yang sangat ketat karena risiko penyalahgunaan yang besar. Bukan berarti menjadi substansi legal untuk digunakan bagi keperluan rekreasional," katanya, Selasa (8/12).
Dikatakan Puji, rekomendasi Komisi Obat dan Nakotika PBB juga mengakui setiap negara memberikan hak penuh dalam mengatur atau pun melarang penggunaannya secara domestik.
Dan dengan ini diharapkan masyarakat luas mengerti dan tidak tersesat dengan putusan berkaitan ganja ini.
"Jadi ganja sama sekali tidak dilegalkan, tapi hanya berpindah dari Schedule IV ke Schedule I," tegasnya.
Ditambahkan Puji, Komisi Obat dan Nakotika yang beranggotakan 53 negara sebelumnya melakukan votting atas hal itu. Dan hasilnya, 25 negara menolak, satu abstain dan 27 menyetujui rekomendasi perpindahan schedule ganja dari VI ke I.
"Hanya berbeda dua negara saja. Itu menunjukkan tidak semua negara menyetujui perpindahan ganja dari Schedule IV ke Schedule I," pungkasnya. (Ifand/win)