PILKADA serentak digelar Rabu (09/12/2020) pada 270 daerah dengan rincian 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Sebanyak 304.927 TPS disiapkan bagi 100.359.152 warga untuk memilih kepala daerahnya.
Sedikitnya ada 15 aturan protokol kesehatan selama proses pencoblosan.
Jika setiap TPS harus menyiapkan alat pencuci tangan, portable, tisu, alat pengatur suhu badan, tisu kering dan diinfektan adalah perlengkapan standar yang wajib dipenuhi.
Yang baru, di antaranya pembatasan jumlah pemilih pada setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Baca juga: Tak Perlu Kompromi
Dari maksimal 800 orang menjadi 500 pemilih, tidak boleh lebih. Pemilih dilarang bersalaman, utamanya dengan petugas TPS.
Disiapkan bilik khusus bagi pemilih yang bersuhu badan di atas 37,3 celsius.
Petugas TPS wajib rapid test sebelum beraktivitas. Tinta tanda sudah memilih tidak dicelup, tapi diteteskan oleh petugas tanpa boleh bersentuhan tangan.
Disarankan setiap pemilih membawa alat tulis sendiri untuk menulis dan tanda tangan daftar hadir.
Dan tentu saja semuanya wajib pakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun sebelum dan sesudah mencoblos.
Baca juga: Tak Bisa Ditawar Lagi
Sederet aturan ini sebagai upaya mencegah penularan virus corona. Tujuannya, tentu mencegah jangan sampai pilkada serentak menciptakan klaster baru.
Aturan boleh bagus, persiapan pun dilakukan sedemikian rupa, termasuk dukungan alat kesehatan, tetapi semuanya akan kembali kepada yang menjalankan aturan dan orang yang diatur.
Petugas taat menjalankan aturan, melaksanakannya dengan baik dan benar, tetapi jika yang diatur tidak taat ( patuh) hasilnya tak sesuai harapan. Lebih - lebih jika petugas dan pemilih tidak patuh menjalankan prokes.
Jauh - jauh hari sudah diwanti - wanti, pilkada di era pandemi harus ekstra hati-hati. Jangan sampai abai menjalankan prokes 3M.
Ketaatan apa pun bentuknya, lazimnya, akan membawa kebaikan dan keselamatan.
Sering dikatakan siapa "taat" akan "selamat". (jokles/tha)