Gelar Perkara Kasus Dugaan Penjualan Tanah Negara oleh Walikota Serang Berlangsung di Kejagung

Senin 07 Des 2020, 16:30 WIB
Kordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (Maki), Boyamin Saiman. (ist)

Kordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (Maki), Boyamin Saiman. (ist)

Bahkan Boyamin mengancam Kajari Serang akan melakukan praperadilan jika tidak menuntaskan kasus orang nomor satu di Kota Serang tersebut.

"Kalau Kajari tidak menuntaskan kasus ini, saya akan praperadilan Kejari Serang," ancam Boyamin kepada wartawan.

Terpisah, Pakar Hukum Pidana dari Universitas Al Azhar Indonesia Jakarta Prof. Dr. Suparji Ahmad mengatakan, jika perbuatan memiliki unsur turut serta atas terjadinya suatu tindak pidana, seharusnya orang tersebut bisa dijerat dan diproses secara hukum.

Baca juga: Berkas Perkara Korupsi 3 Eks Pimpinan DPRD Jambi Siap Dimejahijaukan

Namun dalam pasal turut serta, masing-masing pelaku harus dikualifikasikan perbuatannya.

“Jika mengenakan Pasal 55 KUHP itu memang harus jelas porsinya. Pelaku turut serta dalam konteks sebagai apa? Apakah dia menyuruh, membantu, atau turut serta mengajurkan. Kategori-kategori ini bisa dijerat pidana,” ungkap Suparji.

Meskipun pelaku sudah mengembalikan kerugian negara, Suparji menambahkan perbuatan itu tidak serta merta menghapus perbuatan pidananya. Perbuatan itu akan menjadi pertimbangan majelis hakim untuk meringankan vonis terhadap pelaku.

“Dalam UU Tipikor jelas bahwa pengembalian uang hasil korupsi itu tidak bisa menghapuskan perbuatan pidananya. Tapi hanya menjadi pertimbangan saja bagi majelis hakim,” tambah Suparji. (haryono/tha)

Berita Terkait

News Update