Karenanya, bebernya, kalaulah KPK masih menerapkan klausula hukuman berupa tindak pidana suap yang ancamannya masih dengan sanksi badan dan denda maka tidak akan pernah habis para koruptor dan justru semakin tumbuh subur di era Covid-19 ini karena berlindung di.balik atas nama kebijakannya.
"Sekali lagi moment tepat bagi KPK untuk menegakkan hukuman maksimal dalam tindak pidana korupsi dengan menerapkan hukuman mati," tutup Azmi Syahputra. (rizal/tha)