“Untuk fee tiap paket Bansos disepakati oleh MJS dan AW sebesar Rp10 ribu per paket sembako dari nilai Rp300 ribu per paket Bansos,” kata Firli.
Baca juga: Mensos Juliari Sebut Pejabat Eselon 3 yang Kena OTT KPK
Oleh Matheus dan Adi pada Mei hingga November 2020 dibuatlah kontrak pekerjaan dengan beberapa suplier sebagai rekanan yang 3 di antaranya Ardian, Harry dan juga PT Rajawali Parama Indonesia (RPI) yang diduga milik Matheus. Penunjukan PT RPI sebagai salah satu rekanan tersebut diduga diketahui Mensos Juliari P Batubara dan disetujui oleh Adi.
Pada pelaksanaan paket Bansos sembako periode pertama diduga diterima fee Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus kepada Mensos Juliari P Batubara melalui Adi dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar.
"Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh EK dan SN selaku orang kepercayaan JPB untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi JPB," imbuh Firli.
Baca juga: Terkait Bansos, Pejabat Pembuat Komitmen Kemensos Terkena OTT KPK
Untuk periode kedua pelaksanaan paket Bansos sembako, terkumpul uang fee dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 miliar. "Uang ini juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan JPB," pungkas Firli. (adji/ys)