Ditempat yang sama, Ketua KPU Kabupaten Serang Abidin Nasyar mengatakan KPU dan Polri telah bersinegeri dan berharap pilkada di Kabupaten Serang ini dapat berjalan dengan wman dan sehat.
Abidin mengatakan wilayah Kabupaten Serang masuk zona merah pandemi Covid-19.
Oleh karena itu, sesuai dengan PKPU No 13 Tahun 2020, pihaknya menerapkan protokol kesehatan dalam rangkaian pilkada serentak.
Baca juga: Petugas PPK Pondok Aren Melakukan Pengesetan logistik Pilkada 2020
"Sesuai dengan aturan yang ada, masyarakat diwajibkan menerapkan Protokol Kesehatan pada saat pemilihan dan menghindari kerumunan," ungkapnya. (haryono/tri)