Bantuan Subsidi Upah Bantu Pekerja Bertahan Hidup di Masa Pandemi  

Jumat 04 Des 2020, 22:06 WIB
Presiden Jokowi saat meluncurkan program subsidi bagi pekerja di Istana Negara. (ist)

Presiden Jokowi saat meluncurkan program subsidi bagi pekerja di Istana Negara. (ist)

Sebelumnya, pada termin pertama, Kemnaker telah menyalurkan subsidi gaji/upah kepada 12.252.668 pekerja/buruh atau sebesar 98,78 persen dari target penyaluran sebanyak 12.403.896 penerima.

Bantuan Subsidi Upah adalah salah satu program percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang disusun oleh pemerintah Jokowi dalam menghadapi dampak ekonomi dari pandemi COVID-19.

Subsidi ini diberikan kepada pekerja yang memenuhi syarat yaitu WNI; pekerja penerima upah; tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per 30 Juni 2020; upah di bawah Rp5 juta; dan memiliki rekening aktif.

TENTANG KPCPEN

Sekedar diketahui pertimbangan bahwa penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) dan pemulihan perekonomian nasional harus dilakukan dalam satu kesatuan kebijakan strategis yang terintegrasi dan tidak dapat terpisah, Presiden Joko Widodo menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) yang ditandatangani pada 20 Juli 2020.

Prioritas KPCPEN secara berurutan adalah INDONESIA SEHAT (Prioritas rakyat aman dari Covid-19 dan reformasi layanan kesehatan), INDONESIA BEKERJA (Prioritas pemberdayaan dan percepatan penyerapan tenaga kerja), INDONESIA TUMBUH (Prioritas pemulihan dan transformasi ekonomi nasional). (ruh)

 

 

Berita Terkait
News Update