Bantuan Subsidi Upah Bantu Pekerja Bertahan Hidup di Masa Pandemi  

Jumat 04 Des 2020, 22:06 WIB
Presiden Jokowi saat meluncurkan program subsidi bagi pekerja di Istana Negara. (ist)

Presiden Jokowi saat meluncurkan program subsidi bagi pekerja di Istana Negara. (ist)

STIMULUS EKONOMI 

Perlu diketahui, Presiden Jokowi telah meluncurkan program stimulus ekonomi berupa Bantuan Subsidi Upah bagi para pekerja.

Target awal jumlah keseluruhan mencapai 15,7 juta pekerja dengan pendapatan di bawah Rp5 juta dan telah terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek).

Dengan bantuan ini, Presiden berharap konsumsi rumah tangga tidak terganggu, daya beli masyarakat menjadi meningkat, dan pertumbuhan ekonomi negara menjadi kembali pada posisi normal

Kementerian Ketenagakerjaan kembali menyalurkan bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah termin kedua untuk para penerima yang masuk dalam tahap (batch) III. Pada batch III ini,

Kemenaker menyalurkan subsidi gaji/upah kepada 3.149.031 pekerja/buruh dengan anggaran mencapai Rp3,77 triliun.

Baca juga: Jokowi Luncurkan Subsidi Upah, Tahap Pertama Untuk 2.5 Juta Pekerja

Dengan disalurkannya tahap III, secara keseluruhan pada termin kedua ini Kemnaker telah menyalurkan subsidi gaji/upah kepada 8.042.847 pekerja/buruh.

Sebelumnya, pada tahap I, Kemnaker menyalurkan subsidi gaji/upah kepada 2.180.382 pekerja/buruh, dan pada tahap II disalurkan kepada 2.713.434 pekerja/buruh. Jumlah anggaran yang untuk ketiga tahap pada termin kedua ini mencapai Rp9,65 triliiun.

“Hari ini, termin kedua subsidi gaji/upah untuk tahap III kembali disalurkan. Sesuai dengan komitmen yang telah kami sampaikan sebelumnya, proses penyaluran subsidi gaji/upah kami percepat karena datanya mengacu pada para penerima di termin I yang lalu yang sudah clear and clean. Percepatan penyaluran ini sebagai ikhtiar pemerintah untuk membantu daya beli pekerja/buruh yang terdampak pandemi Covid-19” kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker.

Menaker Ida menjelaskan, termin kedua merupakan penyaluran subsidi gaji/upah periode November-Desember 2020.

Baca juga: Bantuan Subsidi Upah Bagi 15,7 juta Pekerja Senilai Rp37,7 Triliun Bukan dari Dana Peserta BPJAMSOSTEK

Berita Terkait
News Update