JAKARTA - Bantuan Subsidi Upah bagi para pekerja yang terdampak pandemi Covid-19 telah dirasakan manfaatnya di seluruh Indonesia. Salah satunya adalah Imam yang sehari-hari beraktivitas mencari nafkah di Jakarta.
Pria 31 tahun tersebut mengaku sangat terbantu dengan Bantuan Subsidi Upah setelah kebijakan pemotongan gaji dilakukan perusahaan tempat ia bekerja.
"Menurut saya, program Bantuan Subsidi upah ini sangat membantu. Soalnya saya terkena potong gaji lumayan besar. Jadi bisa nutup beban cicilan," ujar Imam.
Imam menjelaskan sebagian besar teman seprofesinya juga turut merasakan Bantuan Subsidi Upah tersebut.
Baca juga: Kemenaker Sebut Dana Subsidi Upah Telah Cair ke 2,4 Juta Pekerja
Ayah dua anak ini juga menyatakan telah menerima dua kali Bantuan Subsidi Upah yaitu pada akhir Agustus dan awal November lalu.
"Ketika tahu program ini, awalnya saya tidak berharap untuk dapat. Ternyata ketika sudah dapat (di termin pertama), jadi berharap dapat lagi juga (di termin kedua).
Nungguin banget sampai akhir bulan lalu, tapi tidak keluar-keluar. Hampir tiap hari saya menunggu cair karena masih ada tanggungan, sampai-sampai jadi sering cek rekening, sudah masuk atau belum," ucap Imam lebih lanjut
Imam berharap program Bantuan Subsidi Upah dapat terus berlanjut hingga tahun depan karena dampak pandemi Covid-19 dikhawatirkan belum usai di akhir tahun 2020.
Ia juga berharap ekonomi bisa kembali pulih sehingga perusahaan tidak perlu melanjutkan kebijakan pemotongan gaji di tahun depan.
Baca juga: DKI Jadi Provinisi Terbanyak Penerima Dana Bantuan Subsidi Upah Pekerja
STIMULUS EKONOMI
Perlu diketahui, Presiden Jokowi telah meluncurkan program stimulus ekonomi berupa Bantuan Subsidi Upah bagi para pekerja.
Target awal jumlah keseluruhan mencapai 15,7 juta pekerja dengan pendapatan di bawah Rp5 juta dan telah terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek).
Dengan bantuan ini, Presiden berharap konsumsi rumah tangga tidak terganggu, daya beli masyarakat menjadi meningkat, dan pertumbuhan ekonomi negara menjadi kembali pada posisi normal
Kementerian Ketenagakerjaan kembali menyalurkan bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah termin kedua untuk para penerima yang masuk dalam tahap (batch) III. Pada batch III ini,
Kemenaker menyalurkan subsidi gaji/upah kepada 3.149.031 pekerja/buruh dengan anggaran mencapai Rp3,77 triliun.
Baca juga: Jokowi Luncurkan Subsidi Upah, Tahap Pertama Untuk 2.5 Juta Pekerja
Dengan disalurkannya tahap III, secara keseluruhan pada termin kedua ini Kemnaker telah menyalurkan subsidi gaji/upah kepada 8.042.847 pekerja/buruh.
Sebelumnya, pada tahap I, Kemnaker menyalurkan subsidi gaji/upah kepada 2.180.382 pekerja/buruh, dan pada tahap II disalurkan kepada 2.713.434 pekerja/buruh. Jumlah anggaran yang untuk ketiga tahap pada termin kedua ini mencapai Rp9,65 triliiun.
“Hari ini, termin kedua subsidi gaji/upah untuk tahap III kembali disalurkan. Sesuai dengan komitmen yang telah kami sampaikan sebelumnya, proses penyaluran subsidi gaji/upah kami percepat karena datanya mengacu pada para penerima di termin I yang lalu yang sudah clear and clean. Percepatan penyaluran ini sebagai ikhtiar pemerintah untuk membantu daya beli pekerja/buruh yang terdampak pandemi Covid-19” kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker.
Menaker Ida menjelaskan, termin kedua merupakan penyaluran subsidi gaji/upah periode November-Desember 2020.
Sebelumnya, pada termin pertama, Kemnaker telah menyalurkan subsidi gaji/upah kepada 12.252.668 pekerja/buruh atau sebesar 98,78 persen dari target penyaluran sebanyak 12.403.896 penerima.
Bantuan Subsidi Upah adalah salah satu program percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang disusun oleh pemerintah Jokowi dalam menghadapi dampak ekonomi dari pandemi COVID-19.
Subsidi ini diberikan kepada pekerja yang memenuhi syarat yaitu WNI; pekerja penerima upah; tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per 30 Juni 2020; upah di bawah Rp5 juta; dan memiliki rekening aktif.
TENTANG KPCPEN
Sekedar diketahui pertimbangan bahwa penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) dan pemulihan perekonomian nasional harus dilakukan dalam satu kesatuan kebijakan strategis yang terintegrasi dan tidak dapat terpisah, Presiden Joko Widodo menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) yang ditandatangani pada 20 Juli 2020.
Prioritas KPCPEN secara berurutan adalah INDONESIA SEHAT (Prioritas rakyat aman dari Covid-19 dan reformasi layanan kesehatan), INDONESIA BEKERJA (Prioritas pemberdayaan dan percepatan penyerapan tenaga kerja), INDONESIA TUMBUH (Prioritas pemulihan dan transformasi ekonomi nasional). (ruh)