JAKARTA – Bareskrim Polri menangkap Soni Ernata alias Ustadz Maaher At-Thuwailibi , Kamis (3/12/2020) sekira pukul 04.00 WIB, atas kasus dugaan SARA
Djudju Djumantara, Koordinator Tim Pengacara Ustadz Maaher At-Thuwailibi mengatakan, kliennya dijemput di rumahnya di Jakarta.
"Ustadz Maaher dijemput di rumahnya tadi pagi sekira jam 04.00 WIB disaksikan oleh istrinya, langsung dijemput ke rumahnya oleh tim dari Bareskrim Polri," kata Djudju, Kamis (3/12/2020).
Dalam surat penangkapan bernomor SP.Kap/184/XII/2020/Dittipidsiber, Ustadz Maheer pemilik akun @ustadzmaheer disebutkan sebagai tersangka.
Baca juga: Anies Ajukan Dhany Sukma jadi Wali Kota Jakarta Pusat Gantikan Bayu Meghantara
"Melakukan penangkapan terhadap Soni Ernata (pemilik/pengguna akun Twitter Ustadz Maaher At-Thuwailibi) dan membawa ke kantor polisi untuk segera dilakukan pemeriksaan," demikian isi surat penangkapan tersebut.
Maheer ditangkap, setelah sebelumnya dilaporkan oleh seseorang bersama Waluyo Wasis Nugroho pada 27 November 2020.
Ia diduga melakukan penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) melalui media sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca juga: Dua Perampok Minimarket di Rawa Lumbu Ditangkap, Modusnya Beli Vucher
Sebelumnya Maheer juga sudah dilaporkan oleh pihak Nahdlatul Ulama (NU) karena dianggap menghina Kiai NU Habib Luthfi bin Yahya.(tri)