Setelah Ditutup Karena Langgar Prokes, Cafe & Resto Urban Place Kembali Beroperasi

Kamis 03 Des 2020, 08:45 WIB
Cafe & Resto Urban Place yang terletak di komplek Ruko Bukit Gading Indah, Kelapa Gading, Jakarta Utara, terlihat sudah kembali beroperasi. (Yono)

Cafe & Resto Urban Place yang terletak di komplek Ruko Bukit Gading Indah, Kelapa Gading, Jakarta Utara, terlihat sudah kembali beroperasi. (Yono)

Pelanggaran pertama, melayani pengunjung makan ditempat melebihi ketetapan PSBB Transisi yaitu melewati pukul 21.00 WIB.

Seperti diketahui selama PSBB Transisi, kafe dan restoran diperbolehkan melayani makan di tempat dari pukul 06.00 hingga 21.00. Sedangkan, take away jam operasionalnya selama 24 jam penuh.

Kemudian, pelanggaran yang kedua, Cafe & Resto Urban Place tidak melaksanakan prokes pencegahan Covid-19 dengan membatasi jumlah pengunjung sebanyak 50 persen dari kapasitas.

Baca juga: PSBB Transisi, Resto di Kelapa Gading Mulai Layani Makan di Tempat

"Demi keselamatan warga dari kemungkinan terpapar Covid 19, pemberian Sanksi Administrasi pembubaran dan tutup 1X24 Jam," kata Yuma sapaan akrabnya, Minggu (29/11/2020) kemarin.

Yuma menyampaikan, adapun sanksi penutupan tersebut merunut pada Pergub Nomor 79 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.

Dikatakan, saat dilakukan penindakan pengelola Cafe & Resto Urban Place mengakui pelanggaran yang ditemukan oleh Satpol PP.

"Managemen kooperatif dan berjanji selanjutnya akan taat ketentuan," ujar Yuma.

Baca juga: Camat Meninggal karena Corona, Kantor Kecamatan Kelapa Gading Ditutup dan Pegawai Swab Test Massal

Yuma menegaskan, satuan yang dikepalainya akan terus menguatkan komitmen untuk menegakan Pergub nomor 80 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pada Masa Transisi. (yono/tri)

Berita Terkait
News Update