Penyebar video adzan dengan narasi Jihad setelah dibekuk polisi.

Kriminal

Penyebar Video Adzan Bernarasi jihad Dicokok Polda Metro Jaya

Kamis 03 Des 2020, 23:25 WIB

JAKARTA - Penyebar video adzan dengan narasi Jihad dibekuk Subdit IV Tipid Siber Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya. Tersangka H, 32 diamankan di rumahnya di kawasan Rawa Badung, RT06/13, Jatinegara, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (3/12/2020).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, tersangka mengunggah video adzan zihad lewat akun Instagram miliknya @hashophasan. Kemudian secara massif menyebarkannya di media sosial (medsos).

Dari tersangka petugas menyita 2 Handphone dan akun Instagram @hashophasan. "Pelaku menyebarkan rekaman video beberapa orang mengumandangkan adzan yang ganti dengan " HAYYA'ALA I JIHAT"," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Kamis (3/12/2020).

Baca juga: Viral Azan 'Hayya Alal Jihad' di Medsos, Begini Reaksi Wamenag

Dalam aksinya, tersangka yang bekerja sebagai kurir kliring dokumen di PT. Trasnasional Grub Solution ini, kata Yusri tergabung ke dalam group Whatsapp FMCO News (Forum Muslim Cyber One). 

Dimana di dalamnya terdapat unggahan video-video mengumandangkan adzan yang dirubah pada kalimat "HAYYA' ALA ASHAA-ASHALA" di ganti dengan " HAYYA'ALA I JIHAT" dengan disertakan kalimat-kalimat seruan untuk melakukan aksi Jihad, diantaranya “Allahu Akbar.. panggilan Jihad dimana-mana sdh berkumandang”.

Setelah mendapatkan video tersebut, jelas Yusri kemudian pelaku mengunggahnya ke akun Instagram @hashophasan miliknya, pada tanggal 29 November 2020, pukul 22:19:54 WIB. 

Baca juga: Kejati NTT Batal Periksa Gories Mere dan Karni Ilyas soal Dugaan Korupsi Aset Tanah Negara

"Tersangka memposting 4 video dengan narasi ”Ust alghifary banten, ponpes hbb bahar, pasuruan dan wilayah lain. Semua #seruan #jihad #muslim”, tukasnya.

Kemudian, pada tanggal 29 November 2020, pelapor Muhammad Makmun Rasyid melihat postingan di media sosial Instagram dengan nama @hashophasan mengunggah video yang sedang mengumandangkan adzan narasi zihad.

Atas kejadian tersebut pelapor sebagai umat islam dan sebagai warga negara indonesia merasa dirugikan. "Ketika video tersebut didengar oleh orang dan masyarakat Indonesia dapat menimbulkan kegaduhan dan provokasi seolah-olah Indonesia saat ini sedang berjihad melawan musuh," tukasnya.

Baca juga: Imam Masjid di Garut Dianiaya, Pelaku Diduga Gangguan Jiwa 

Selanjutnya Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, melakukan pencarian pemilik akun Instagram @hashophasan dan kemudian menangkap H di rumahnya di Rawa Badung RT06/13, Jatinegara, Cakung Jakarta Timur.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 28 ayat 2 Jo pasal 45A ayat 2 UU nomer 19 tahun 2016 atas perubahan UU nomer 11 

tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Dengan pidana penjara 

paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp 1 miliar. (ilham/win)

Tags:
Penyebar Video AdzanpenyebarVideo AdzanBernarasi jihadPenyebar Video Adzan Bernarasi jihadjihadDicokok Polda Metro JayaPolda Metro Jaya

Reporter

Administrator

Editor