Kapolri Jenderal Idham Azis. (ist)

Kriminal

Kapolri: Negara Tak Boleh Kalah dengan Ormas dalam Penegakan Hukum

Kamis 03 Des 2020, 22:50 WIB

JAKARTA - Kapolri Jenderal Idham Azis menegaskan negara tidak boleh kalah dengan organisasi kemasyarakat (ormas) yang melakukan cara-cara premanisme untuk menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia. 

Hal tersebut disampaikan Idham terkait penghadangan terhadap aparat kepolisian oleh Front Pembela Islam (FPI) saat mengantarkan surat pemanggilan kepada Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat, pada Rabu (2/12/2020).

"Negara tidak boleh kalah dengan ormas yang melakukan aksi premanisme. Kita akan sikat semua. Indonesia merupakan negara hukum. Semua elemen harus bisa menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat," kata Idham dalam keterangan tertulisnya, Kamis (3/12/2020).

Baca juga: Cerita Voice Note Ajakan Berkumpul Saat Penyidik Sampaikan Surat Panggilan ke HRS

Idham meminta kepada seluruh stakeholder ataupun ormas sekalipun harus patuh dengan payung hukum yang berlaku di Indonesia. Menurutnya, ancaman pidana diatur dengan jelas untuk pihak-pihak yang mencoba menghalangi proses penegakan hukum.

"Ada sanksi pidana untuk mereka yang mencoba menghalang petugas dalam melakukan proses penegakan hukum," pungkasnya.

Idham juga memastikan, Polri akan mengusut tuntas kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan yaitu dalam hal ini adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di beberapa acara yang dihadiri Habis Rizieq. 

Baca juga: Penyidik Polda Serahkan Panggilan Kedua HRS, Diterima Ustad Eko di Petamburan

"Polri selalu mengedepankan azas Salus Populi Suprema Lex Exto atau Keselamatan Rakyat Merupakan Hukum Tertinggi," pungkas mantan Kepala Bareskrim Polri ini. 

Seperti diberitakan, Polri sedang melakukan penyidikan dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara Rizieq sebagaimana tertuang dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. (ilham/win)

Tags:
Negara Tak Boleh Kalah dengan Ormasnegaratak boleh kalahormasdalam Penegakan Hukumpenegakan hukum

Reporter

Administrator

Editor