JAKARTA – Berkas perkara tahap I dua tersangka penyebar video mesum mirip Gisel sudah dilimpahkan penyidik kepada Jaksa Penuntun Umum (JPU).
Kejaksaan hingga kini masih meneliti berkas dua tersangka PP, 26 dan MN, 24.
Penyidik Subdit Siber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya juga masih terus melakukan penyidikan dan pendalaman pelaku penyebar pertama video mesum tersebut.
Baca juga: Duh! Gegara Netizen, Andika Mahesa "Terseret" Kasus Video Syur Mirip Gisel
Sisi lain hingga saat ini, penyidik menunggu hasil analisa forensik wajah terkait pemeran wanita video mesum tersebut.
"Jadi pertanyaan apakah nanti akan dipanggil lagi (Gisel), bagaimana perkembangan hasil ahli forensik nanti seperti apa, baru nanti kita lakukan pemanggilan lagi. Hasil pemeriksan ahli IT belum ada dan masih pendalaman," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Kamis (3/12/2020).
Polisi menetapkan dan menahan dua tersangka, yakni PP dan MM yabg ditangkap dikawasan Tangerang Selatan dan Depok. Keduanya merupakan pemilik akun yang secara masif menyebarkan video asusila di media sosial, Twitter.
Baca juga: Selebgram Cindy Clarista Bantah Jadi Pemeran Video Mesum Mirip Gisel
Mereka dikenakan Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Keduanya juga dijerat Pasal 4 juncto Pasal 29, Pasal 8 juncto Pasal 34 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. (ilham/tri)