ADVERTISEMENT

Kelanjutan Kasus Video Syur, Gisel Bakal Kembali Diperiksa Polisi 23 Desember

Selasa, 22 Desember 2020 18:05 WIB

Share
Kelanjutan Kasus Video Syur, Gisel Bakal Kembali Diperiksa Polisi 23 Desember

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polda Metro Jaya kembali memanggil artis Gisella Anastasia alias Gisel, Rabu (23/12/2020) besok, untuk diperiksa terkait kasus video mesum mirip dirinya dengan seorang pria di atas ranjang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, pemanggilan Gisel sebagai saksi untuk dilakukan pemeriksaan tambahan terkait penyebaran video mesum untuk melengkapi berkas perkara.

"Kita rencanakan memanggil saudari G (Gisel) untuk pemeriksaan tambahan agar bisa hadir besok untuk BAP tambahan lagi, karena ada beberapa pertanyaan lagi yang harus ditanyakan kepada yang bersangkutan," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Selasa (22/12/2020).

Baca juga: Gak Mau Pusing Soal Video Syur Mirip Dirinya, Gisella Anastasia Pilih Berlibur ke Bali

Jadwal pemeriksaan Gisel direncanakan, sekitar Pukul:10.00 WIB oleh penyidik Subdit Siber Cryme Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Yusri tidak menjelaskan pemeriksaan tambahan apa saja yang dilakukan penyidik terhadap Gisel.

"Yang pasti ada beberapa pertanyaan lagi yang harus penyidik tanyakan kepada yang bersangkutan. Karena hasil forensiknya ini masih belum turun," ungkapnya.

Yusri menyebutkan, proses pemberkasan terhadap dua tersangka PP, 24 dan MM, 26 sebagai penyebar video mesum tersebut sudah P19 dan kembali diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah dilengkapi penyidik.

"Kemarin kan berkas P19 ya, untuk dua tersangka itu. Sudah kita coba lengkapi sesuai dengan apa yang diminta oleh JPU. Sudah kita kirim kembali hari ini rencana," tukasnya.

Baca juga: Gisella Anastasia Datangi Pengacara Kondang Hotman Paris, Ponsel Hilang 3 Tahun Lalu

Sebelumnya, Gisel mendatangi Polda Metro Jaya, pada Selasa (17/11/2020) lalu, untuk diperiksa terkait dua tersangka penyebar video mesum mirip dirinya secara masif di sosmed. 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT