JAKARTA - Di tengah pandemi Covid-19, anggota DPRD DKI Jakarta justru mengusulkan kenaikan gaji hingga Rp8, 38 miliar dalam setahun di 2021, padahal, pendapatan anggota dewan saat ini saja sudah sangat besar.
Usulan kenaikan gaji tersebut, sebagaimana Rencana Kerja Tahunan (RKT) DPRD DKI Jakarta, hasil dari kesepakatan Pemprov DKI Jakarta bersama DPRD yang telah menyepakati nilai Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) untuk APBD 2021.
Ketua Fraksi Golkar DPRD DKI Jakarta, Basri Baco mengatakan, bahwa pengusulan kenaikan bukan pada gaji melainkan pada tunjangan yang mana nilainya pun tidak seberapa.
Baca juga: Usulan Tidak Masuk Akal Keinginan Anggota DPRD DKI Minta Naik Gaji
"Saya tegaskan bahwa gaji tidak naik. Yang naik itu tunjangan sesuai ketentuan dan ada batasan dan aturannya. Tidak bisa seenaknya kita naikan. Tunjangan yang selama ini belum ada penyesuainan, itu yang kita naikkan," ucapnya saat dihubungi, Rabu (2/12/2020).
Menurutnya, penyesuaian tersebut banyak untuk kegiatan dewan yang bersentuhan dengan masyarakat dan dananya di kelolah oleh Sekertaris Dewan (Sekwan) bukan anggota dewan.
"Dengan memperbanyak sosialisasi dan kunjungan kerja tentunya kita bisa ketemu konsyituen dan dapat menyerap aspirasi," tegasnya.
Baca juga: Ketua DPRD DKI Minta TKD ASN yang Tangani Covid-19 Dikembalikan 100%
Sementara itu, Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD DKI Jakarta memilih untuk menolak rancangan yang tengah beredar mengenai kenaikan Rencana Kerja Tahunan (RKT) anggota dewan menjadi Rp888 miliar.
"Keadaan ekonomi sedang berat, pengangguran melonjak melonjak. Saat ini publik membutuhkan keteladanan dari para pemimpinnya, dan itu perlu ditunjukkan juga oleh wakil rakyat yaitu dengan menolak kenaikan pendapatan," ungkap Ketua DPW DKI PSI, Micheal Victor Sianipar.
Berdasarkan data rancangan anggaran RKT yang diperoleh, gaji tersebut berupa pendapatan langsung, pendapatan tidak langsung, kegiatan sosialisasi, dan reses.