RUU Dwi Kewarganegaraan Harus Dikaji Manfaat dan Dampak Negatifnya

Rabu 02 Des 2020, 23:49 WIB
Wakil Ketua DPR RI M. Azis Syamsuddin.

Wakil Ketua DPR RI M. Azis Syamsuddin.

JAKARTA - RUU Dwi Kewarganegaraan yang sudah sejak lama masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) harus dikaji lebih mendalam, baik manfaat maupun dampak negatifnya bagi Bangsa Indonesia ke depannya.

Azis mengungkapkan hal tersebut usai memberikan sambutan pada Focus Group Discussion (FGD) bertema “Penerapan Sistem Dwi Kewarganegaraan” di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Rabu (2/11/2020).

Azis mengungkapkan, FGD ini guna melakukan pembahasan dan sosialisasi kepada masyarakat dan seluruh pemerhati, berkenaan dengan RUU Dwi Kewarganegaraan yang masuk dalam Prolegnas Badan Legislasi DPR RI.

Baca juga: Usulan Tidak Masuk Akal Keinginan Anggota DPRD DKI Minta Naik Gaji

“Diskusi ini dilakukan dalam rangka penyiapan naskah akademis, penyiapan RUU untuk dibahas di Badan Legislasi, dibahas di Rapat Pimpinan, dan kemudian ditentukan di Rapat Paripurna. Sejauh mana manfaat RUU ini ke depan, dan apa saja dampak negatif bagi Bangsa ini, termasuk faktor pertahanan dan keamanan bagi Bangsa Indonesia,” ujar Pimpinan DPR RI Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Korpolkam) itu.

Politisi Partai Golkar ini mengakui bahwa meski Baleg DPR RI sudah memasukkan RUU itu dalam Prolegnas, tapi hal itu tidak tidak menjamin RUU tersebut harus diselesaikan atau diketuk pada masa sidang depan.

Pasalnya, banyak faktor yang melatarbelakangi penyusunan RUU, salah satunya aspirasi dari berbagai pegiat masyarakat. Karena jika tidak diakomodir, pada saatnya nanti DPR RI yang akan diprotes untuk segera menyelesaikannya.

Baca juga: Penyebaran Paham Anarkisme dan Radikalisme Mulai Sasar Milenial

Padahal, lanjut Azis, kondisi politik, sosial dan budaya juga menjadi faktor yang ikut memengaruhi diselesaikannya sebuah RUU di DPR RI. Pasalnya, RUU Dwi Kewarganegaraan tersebut sudah pernah dibahas di Komisi III DPR RI.

Bahkan Naskah Akademis (NA) dan drafnya pun sudah ada. Namun karena beberapa faktor, pembahasan RUU tersebut tidak terselesaikan. (*/win)

News Update