Prof Hikmahanto Juwana. (ist)

Nasional

Pakar Hukum Internasional: Pemerintah Abaikan Kicauan OPM

Rabu 02 Des 2020, 13:05 WIB

JAKARTA - Pakar Hukum Internasional, Guru Besar Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Indonesia Prof Hikmahanto Juwana, S.H., LL.M PhD mengatakan, dengan memanfaatkan momen 1 Desember, yang oleh kelompok pro Organisasi Papua Merdeka (OPM) selalu diperingati sebagai hari kemerdekaan Papua Barat.

UMLWP sebelumnya mendeklarasikan pemerintahan sementara, Senin (1/12/2020). Namun tidak ada kejelasan terkait tempat dan waktu deklarasi ini.

"Kebiasaan kelompok pro separatis Papua yang selalu memanfaatkan momen tertentu untuk kepentingannya dan kali ini memanfaatkan momen 1 Desember," kata Rektor Universitas Jenderal Achmad Yani ini, (2/12/2020).

Baca juga: Polri Imbau Masyarakat Papua Tidak Peringati HUT OPM 1 Desember 2020

Terkait deklarasi pemerintahan sementara, Hikmahanto menjelaskan bahwa didalam hukum internasional, deklarasi ini tidak ada dasarnya. Dan karenanya, tidak diakui oleh negara lain.

Ketika ditanya tentang negara-negara Pasifik yang selama ini menunjukkan dukungannya, Guru Besar Universitas Indonesia ini menegaskan bahwa hal tersebut tidak dapat menjadi tolok ukur, karena akan mengganggu hubungan antar negara.

 "Pemerintah untuk mengabaikan berbagai manuver tersebut. Bahkan bila perlu Polri melakukan penegakan hokum, mengingat hal tersebut dikualifikasikan sebagai tindakan makar," sarannya. (rizal/tha)

Tags:
pakar-hukum-internasionalpemerintah-abaikan-kicauan-opmkicauan-opmOPM

Reporter

Administrator

Editor