JAKARTA - Polda Metro Jaya mengharapkan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) dan dua saksi lain hadir untuk diperiksa penyidik, Selasa (1/12/2020) ini.
Pemanggilan mereka untuk memperjelas dugaan adanya unsur tindak pidana di acara pernikahan putri HRS di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, pada Sabtu (14/11/2020) lalu.
Jika tidak bisa hadir, para saksi yang dipanggil untuk bisa menjelaskan kepada penyidik penyebab ketidakhadirannya. Karena dalam aturan undang-undang harus dijelaskan ketidak hadirannya.
Baca juga: Ketua Komisi III: Pemanggilan Habib Rizieq Agar Tidak Terjadi Fitnah
"Secara aturan saksi bisa tidak memenuhi panggilan polisi. Asalkan, memberikan alasan yang pasti. Alasan yang menurut aturan UU itu betul," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Senin (30/11/2020).
Dikatakan, jika alasan HRS berhalangan karena sakit, harus menyertakan bukti surat dari rumah sakit. Kemudian penyidik akan memintai keterangan dokter untuk memastikan kondisi kesehatannya.
"Misalnya yang bersangkutan sakit dengan membawa surat keterangan sakit dari dokter. Nanti dokternya kita cek. Sakit apa ? Kan nggak mungkin orang sakit diperiksa. Ya, harus ada alasan yang pasti," pungkasnya.
Baca juga: Komisi III DPR Minta Habib Rizieq Shihab Memenuhi Panggilan Polisi
Sebelumnya, selain HRS penyidik juga memanggil menantu HRS, yaitu Muhammad Hanif Alatas dan bagian Biro Hukum FPI, AY.
"Jadwal besok ada tiga yang kita panggil untuk diperiksa. Pertama ada biro hukum dari FPI inisial AY. Kedua menantu dari MRS inisial HA, ketiga saudara MRS," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (30/11/2020).
Yusri berharap ketiga saksi yang dipanggil agar bisa hadir sebagai bentuk ketaatan warga negara kepada hukum.