JAKARTA - Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan sektor paling rentan dan terdampak akibat pandemi Covid-19. Menurut survei McKinsey (2020), omzet UMKM turun hingga 70 persen.
Sementara berdasarkan data dari Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) Provinsi DKI Jakarta mencatat ada lebih dari 736 ribu pelaku UMKM terdampak. Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) juga menyebabkan lapak lokasi binaan ditutup.
Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) yang juga Asisten Perekonomian dan Keuangan Setda Provinsi DKI Jakarta, Sri Haryati menyampaikan mayoritas pelaku usaha di Jakarta merupakan UMKM.
Sehingga Pemprov DKI telah melakukan berbagai macam terobosan dalam rangka pemulihan dan pengembangan ekonomi UMKM di masa pandemi ini.
Baca juga: Kadis PPAPP: Omset Turun, 3.928 Jakpreneur Bertahan di Tengah Pandemi
"Di Jakarta kalau melihat persentase pelaku usaha 93,46% itu UMKM, sisanya menengah besar. Jadi kita bisa bayangkan dalam kondisi seperti ini UMKM sedemikian terdampak,” ungkapnya.
Terkait program diungkapkannya, Pemprov DKI sejak 2017 telah menggulirkan program Jakpreneur. Yakni program pendampingan dan bimbingan bagi pelaku UMKM.
“Di masa pandemi ini, terobosan yang kami lakukan paling utama adalah transformasi digital. Kami lakukan bimbingan bagi pelaku usaha menggunakan platform. Hingga saat ini yang sudah tergabung lebih dari 193 ribu anggota Jakpreneur," terang Sri.
KOLABORASI PEMERINTAH
Lebih lanjut, Sri menerangkan pentingnya kolaborasi yang dilakukan untuk meringankan beban sesama yang terdampak. Terlebih dengan konsep yang digaungkan Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan yaitu City 4.0 di mana pemerintah sebagai kolaborator dan masyarakat menjadi co-creator.
Baca juga: Masa Pandemi Covid-19 Disparekraf DKI Tetap Berikan Pelatihan Jakpreneur
Sehingga pemerintah dan masyarakat berkolaborasi dalam menyelesaikan masalah. Dalam hal ini kolaborasi yang dilakukan untuk membantu para pelaku UMKM yaitu Kolaborasi Sosial Berskala Besar (KSBB) UMKM.
Bantuan KSBB UMKM dapat berupa paket sarana prasarana, paket pinjaman modal, serta paket pelatihan (hard skill dan soft skill). Pelatihan dilakukan dengan metode online dan offline.
Dalam upaya pelatihan, secara khusus Pemprov DKI Jakarta berkolaborasi dengan instansi dunia pendidikan, perusahaan start up dan lain sebagainya untuk mendorong pemulihan ekonomi dengan cara memberdayakan UMKM. Sampai dengan Oktober 2020, sebanyak 28.556 UMKM telah mengikuti pelatihan.
LAYANAN JEMPUT BOLA
Selain itu, yang tak kalah penting Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta melakukan upaya terobosan layanan jemput bola dengan penyederhanaan persyaratan perizinan kepada pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK).
Memanfaatkan layanan Antar Jemput Izin Bermotor (AJIB), Izin Usaha Mikro (IUMK) dapat dimiliki dengan mudah oleh pelaku UMK binaan (Jakpreneur) maupun non binaan.
Baca juga: Menumbuhkan Wirausaha Baru, Anggota JakPreneur Dilatih Membuat Roti Goreng
"Izin ini merupakan suatu kepastian bagi mereka dalam menjalankan usahanya. Selama masa pandemi kita sudah memberikan izin sekitar 10 kali lipat dari sebelumnya. Karena di sini tidak perlu mengajukan, tapi kita berikan.
Daftarnya sudah ada di aplikasi. Sebagai gambaran dari bulan Januari sampai dengan Juni sebelum adanya relaksasi ini izin yang diterbitkan hanya sekitar 6.952 dengan jalur yang biasa.
Dan setelah kita lakukan relaksasi ini, sampai 22 Oktober 2020 tercatat 71.115 IUMK berhasil diterbitkan. Dengan total omzet yang dicatat oleh para pelaku UMK adalah sebesar Rp516 miliar," terang Sri.
Kemudian dari sisi permodalan, terdapat program pemberian kredit bagi pemula. Bagi pelaku UMKM yang bankable akan difasilitasi mendapatkan pembiayaan dari Bank DKI.
"Bank DKI menjadi salah satu Bank Pembangunan Daerah (BPD) yang mendapatkan penempatan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dari Pemerintah Pusat. Bank DKI berencana menyalurkan kredit bagi UMKM terdampak COVID-19. Kurang lebih ada Rp500 miliar dari Bank DKI yang dimasukkan sebagai pola bantuan pemberian modal bagi UMKM," tambah Sri.
Baca juga: Banpres BPUM Hadirkan Optimisme Pelaku UKM di Tengah Pandemi
Sedangkan bagi pelaku UMKM yang tidak bankable akan difasilitasi untuk mendapatkan pembiayaan dari fintech yang terdaftar resmi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Untuk itu, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) Provinsi DKI Jakarta telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama pada 18 Maret 2020, dengan lembaga fintech PT Lunaria Annua Teknologi (koin works) dan PT Alami Fintek Sharia (Alami).
Selain peserta Jakpreneur, potensi penyaluran kredit PEN menargetkan pedagang binaan BUMD Perumda Pasar Jaya, debitur eksisting, pelaku usaha ritel, kontraktor, Bank Penkreditan Rakyat (BPR), dan koperasi.
Hingga Oktober 2020, telah disalurkan kredit PEN untuk UMKM sejumlah 66,295 miliar rupiah kepada 183 nasabah.
Kemudian ada juga program yang merupakan terobosan dari Dinas PPKUKM yang memfasilitasi pembentukan koperasi.
Hingga saat ini terdapat 11 koperasi yang berada di 14 kampung prioritas yang difasilitasi pembentukan koperasinya.
Baca juga: MenkopUKM Berupaya Optimalkan Agregator Dalam Bisnis UMKM
Pemprov DKI Jakarta juga menciptakan demand dengan membentuk ekosistem digital berupa sistem e-order, yang merupakan pasar online-nya UMKM Provinsi DKI Jakarta. Di sini, UMKM mendapat akses untuk mempromosikan produk barang/jasanya. Melalui sistem e-order, Perangkat Daerah dapat memesan barang/jasa langsung ke UMKM.
PERLINDUNGAN SOSIAL
Peneliti Senior Indef, Enny Sri Hartati menyatakan pemberdayaan UMKM dengan segala akses untuk mempermudah para pengusaha kecil untuk bertahan di tengah pandemi merupakan hal yang penting. Hal tersebut sejalan dengan kebijakan yang telah dibuat oleh Pemprov DKI.
Dikatakannya strategi yang telah dibuat oleh pemerintah membutuhkan kerja sama dari masyarakat untuk merealisasikannya. Semangat dan optimisme dari masyarakat menjadi kunci bertahan di masa pandemi, untuk menyambut era baru saat kesehatan kembali pulih, ekonomi pun kian bangkit.
TENTANG KPCPEN
Sekedar diketahui pertimbangan bahwa penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) dan pemulihan perekonomian nasional harus dilakukan dalam satu kesatuan kebijakan strategis yang terintegrasi dan tidak dapat terpisah, Presiden Joko Widodo menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) yang ditandatangani pada 20 Juli 2020.
Prioritas KPCPEN secara berurutan adalah INDONESIA SEHAT (Prioritas rakyat aman dari Covid-19 dan reformasi layanan kesehatan), INDONESIA BEKERJA (Prioritas pemberdayaan dan percepatan penyerapan tenaga kerja), INDONESIA TUMBUH (Prioritas pemulihan dan transformasi ekonomi nasional). (ruh)