Ilustrasi Pilkada Serentak 2020. (ist)

Pilkada

Pasien Covid-19 Dirawat di Luar Wilayah Terancam Kehilangan Hak Pilih

Selasa 01 Des 2020, 16:55 WIB

SERANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten mengaku hingga saat ini belum ada aturan yang menjelaskan cara melayani pasien Covid-19 yang sedang dirawat di luar daerah untuk menyalurkan hak pilihnya. Sehingga ada kemungkinan pasien tersebut bisa kehilangan hak pilihnya.

"Sesuai PKPU 6 tahun 2020 pasal 73 pasal 1 dijelaskan, petugas KPPS dapat melayani hak pilih pasien Covid-19 yang sedang dirawat atau isolasi mandiri dengan cara mendatangi dengan persetujuan saksi dan pengawasan TPS dengan tetap mengutamakan kerahasian pemilih.

Namun aturan itu hanya untuk pasien di dalam wilayah yang sedang melakukan pemilihan bukan di luar daerah," ungkap Komisioner KPU Provinsi Banten, Nurhayat Santosa kepada wartawan, Selasa (1/12/2020).

Baca juga: DPR: Pilkada Tetap Dilanjutkan dengan Protokol Kesehatan Ketat

Santosa melanjutkan, sejauh ini KPU Provinsi Banten belum memiliki aturan tentang pelayanan bagi pemilih yang berada di luar daerah sehingga dia juga belum tahu harus melakukan apa.

"Kemungkinan tidak bisa memilih karena itu di luar wilayah sebab Pilkada itu mengurusi yang berada di wilayah setempat. Berbeda kalau Pemilu, yang di luar wilayah kewenangannya ada di KPU setempat sebab Pilkada lebih spesifik di wilayah tertentu. Jadi untuk pemilih yang dirawat di luar wilayah, kami belum ada regulasinya jadi belum tahu memperlakukan mereka seperti apa," jelas Santosa.

Ia menjelaskan, berdasarkan ketentuan, warga yang sedang dirawat di fasilitas kesehatan atau sedang melakukan isolasi mandiri di rumah dengan catatan masih dalam satu wilayah, baru bisa dilayani oleh petugas pemungutan suara setelah pukul 12.00 WIB sampai 13.00 WIB.

"Kalau yang dirawat atau dikarantina itu pukul 12.00 WIB sampai pukul 13.00 WIB karena biar bagaimanapun yang harus diutamakan yang ada di TPS dulu yang diutamakan. Tapi orang yang sakit bukan karena Covid-19 pun tetap akan kami layani," ungkapnya.

Baca juga: Kisah VN dan 11 Anggota Keluarganya Berjuang Sembuh dari Covid-19

Ia menjelaskan, untuk warga yang sedang dirawat di rumah sakit dan jaraknya jauh dari tempat tinggal pasien tetap akan dilayani oleh petugas pemungutan suara yang berada paling dekat dengan lokasi rumah sakit bukan petugas dari tempat dia berdomisili.

"Kalau yang dirawat di rumah sakit nanti TPS terdekat karena sudah diatur juga, enggak mungkin juga umpamanya rumah sakitnya di Pandeglang dan pasien ini orang Sumur terus petugas tadi harus datang bisa sudah habis waktunya," jelasnya. (haryono/ys)

Tags:
Pasien Covid-19hak pilihPilkadaposkotaPoskota-co-idbanten

Reporter

Administrator

Editor