Pakar hukum pidana Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad.

Nusantara

Pakar: Amel Harusnya Diputus Bebas, Tak Ada Masalah di Pilkada Belitung Timur

Selasa 01 Des 2020, 08:00 WIB

JAKARTA – Pakar hukum pidana menilai Syarifah Amelia alias Amel harusnya diputus bebas oleh Pengadilan Negeri Tanjung Pandan, karena tak ada masalah hukum dirinya terkait di Pilkada Belitung Timur.

Amel adalah Ketua tim relawan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Belitung Timur nomor urut 1 Burhanudin-Khairil Anwar. Saat ini Amel Amel didakwa melakukan kampanye dengan cara memfitnah di Pengadilan Negeri Tanjung Pandan. Proses hukum itu atas aduan Bawaslu setempat.

Menanggapi putusan ini, pakar hukum pidana Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad mengatakan,  tidak ada unsur pelanggaran terkait pasal 69 (c) Undang-Undang Pilkada yang dituduhkan Bawaslu Belitung Timur kepada Amel selaku ketua tim relawan Burhanudin-Khairil Anwar. Dalam kasus ini, kata Suparji putusan yang adil ialah diputus bebas oleh majelis hakim.

"Harus bebas, harus putus bebas karena memang tidak ada yang bisa disalahkan kepada yang bersangkutan (Amel), maka putusan yang adil adalah putusan bebas," kata Suparji, Senin (30/11/2020).

Suparji berharap,  Hakim melihat secara kontekstual dan utuh kasus ini, agar dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya bagi Amel. "Saya kira seadil-adilnya, meskipun kemudian tidak tahu persis apakah percobaan atau apa, tapi saya berharap hakim itu betul-betul kontekstual dalam arti melihat apa yang ada didalam pasal tersebut," harapnya.

Dengan putusan bebas itu, lanjut Suparji kedepan tidak ada preseden buruk terhadap wajah hukum di Indonesia dalam menghukum orang yang tidak melakukan kesalahan.

“Dan melihat pada perbuatan yang bersangktuan supaya tidak menimbulkan preseden buruk dimasa yang akan datang, mengingat menghukum seseorang yang sebetulnya tidak ada perbuatan yang bisa dipersalahkan.” ucapnya. 

Dijelaskannya, kekeliruan Bawaslu Belitung Timur yang mempermasalahkan penyataan Amel dalam forum kampanye dalam salah satu penggalan kalimat yang mengatakan kalau ‘Pemilu bersih pemenangnya siapa? Dijawab oleh para hadirin 01,’ sehinggadikenakan pasal 69 huruf (c) UU Pilkada dianggap keliru.

"Apa yang disampaikan Amelia itu sama sekali tidak ada maksud menghasut, memfitnah dan mengadu domba, karena dia menyakinkan kepada yang hadir dan mengkonfirmasi atau memastikan untuk pilkada yang bersih," jelasnya.

Namun kemudian oleh Bawaslu menganggap perbuatan Amel termasuk menfitnah, sehingga dikenakan pasal 69 huruf (c) UU Pilkada. Kata Suparji, didalam Pasal 69 huruf (c) itu 3 perbuatan yang tidak boleh dilakukan yakni, menghasut, memfitnah dan mengadu domba.

“Apa yang disampaikan Amelia itu sama sekali tidak ada maksud tentang itu, karena dia menyakinkan kepada yang hadir dan mengkonfirmasi atau memastikan untuk pilkada yang bersih,” tegasnya. 

Suparji menerangkan, perbuatan menghasut itu seperti mengajak orang untuk melakukan perlawanan, melawan UU, seperti halnya melakukan provokasi untuk menyerang. 

"Dia (Amel) tidak memprovokasi untuk menyerang, tidak memprovokasi untuk misalnya melakukan perbuatan-perbuatan yang memberontak dan sebagainya tidak ada kalimat mengandung unsur itu," terangnya.

Kalimat yang diutarakan Amel, kata Suparji, menurut pendapatnya tidak bisa dikategorikan memfitnah karena posisi Amel mengajak, sementara fitnah itu menyampaikan sesuatu yang tidak semestinya atau kemudian membuat informasi yang berbeda dari faktanya. “Dia tidak melakukan itu,” bebernya. 

Dalam dakwaan, Amel disebut memfitnah Bawaslu atau penyelenggara pemilu tidak bersih. "Jadi dari subjek yang dituju kalau kemudian Bawaslu atau KPU misalnya diangap difitnah, pertanyaannya adalah lembaga itu (Bawaslu dan KPU) apakah partai politik, bukan lembaga itu, atau bukan kelompok masyarakat, lembaga itu bukan perseorangan, jadi tidak masuk kategori itu," jelasnya.

Bawaslu dan KPU adalah penyelenggara negara untuk melaksanakan pemilu. Bawaslu dan KPU itu alat negara sehingga tidak bisa dikategorikan sebagai kelompok masyarakat,

"Kelompk masyarakat itu saya bilang adalah kelompk arisan, ormas atau kelompok pemuda itu adalah kelompok masyarakat. Jadi bawaslu itu bukan kelompok masyarakat tapi alat negara," sambungnya. 

Sehingga Suparji menegaskan dari segi perbuatan yang dilakukan Amel, tidak memenuhi unsur memfitnah dan dari sisi subjeknyanya atau sasaranya itu tidak masuk kategori memfitnah penyelengga pemilu.

"Amelia itu tidak bisa dipersalahkan, tidak bisa diminta pertanggungjawaban, apalagi didukung pasal 69 huruf (c) karena perbuatanya tidak memnuhi unsur yang ada dipasal tersebut,: tuntasnya. (rizal/win)

Tags:
pakarAmel Harusnya Diputus Bebasamelamel harusnyaDiputus Bebas

Reporter

Administrator

Editor