Gakkumdu Temukan 3.800 Pelanggaran Pilkada, 112 Sudah Naik Penyidikan

Jumat 04 Des 2020, 08:32 WIB
adiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, bersama Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo

adiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, bersama Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo

JAKARTA – Sejak bergulirnya tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020,  Sentra Gakkumdu  menemukan 3.800 kasus dugaan tindak pidana pelanggaran Pemilu per 30 November 2020, dan kesemuanya telah diproses. 

"112 kasus sudah sampai penyidikan. Yang paling tinggi pasal 188 dan 171, yaitu perbuatan menguntungkan dan merugikan pasangan calon," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, usai rapat kerja Mabes Pori bersama Bawaslu dan Gakkumdu, Kamis (03/12/2020).

Dikatakan, kasus pelanggaran Pilkada terbanyak ada di 5 provinsi dan sudah dilakukan penyidikan di daerah Sulawesi  Selatan, Maluku Utara, Papua dan Bengkulu. 

Baca juga: Petugas PPK Pondok Aren Melakukan Pengesetan logistik Pilkada 2020

Selain itu, kata Argo ada beberapa point pembahasan yang menjadi fokus Polri-Bawaslu dan Kejaksaan yang dalam hal ini tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). 

"Pada tahapan pemungutan suara antisipasi hoaks, ujaran kebencian dan mengoptimalkan kerja Sentra Gakkumdu dalam sisa tahapan kampanye dan pemungutan suara," ucap Argo.

Sementara itu, kata Argo, Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo menyampaikan bahwa Polri akan melakukan antisipasi adanya tindak pidana saat tahapan masa tenang hingga penghitungan suara. 

Baca juga: Pakar: Tak Ada Pelanggaran Amel di Kampanye Pilkada Belitung Timur, Harusnya Diputus Bebas

Disamping itu, pemulihan ekonomi nasional dan penanggulangan covid disaat pelaksanaan Pilkada serentak ini tetap harus berjalan dan Polri akan melaksanakanya dengan maksimal. 

"Tadi Kabareskrim menekankan mengenai kotak suara dan alat lainnya harus tepat waktu dan terjaga dari hal yang tidak diinginkan," tukas Argo. (ilham/tri)

Berita Terkait

News Update