SELEBGRAM Millen Cyrus menjalani rehabilitasi di Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido, Bogor, Jawa Barat.
Ini dilakukan setelah pengajuan assesmen rehabilitasi disetujui oleh Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jakarta Utara dan Polres Pelabuhan Tanjung Priok
Kabar tersebut dibenarkan oleh Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Rezha Rahandhi. Ia mengatakan sudah mengirimkan pria berusia 21 tahun itu ke Lido pada Senin 30 November 2020, dan keluarganya sudah menunggu di sana.
Baca juga: Rehabilitasi Millen Cyrus Tunggu Hasil assesment BNNP DKI Jakarta
"Iya sudah kami antar dan limpahkan ke Lido. Kami antarkan MC ke Lido dan keluarga menanti disana,"kata AKP Rezha Rahandhi, Selasa (1/12/2020).
AKP Rezha Rahandhi juga menyebut bahwa pelimpahan Millen ke Lido telah melakukan koordinasi dan menerima hasil swab tes, agar diketahui bahwa keponakan Ashanty itu tidak ada indikasi terpapar Covid-19.
Meski begitu, ia tak menjelaskan secara detail terkait proses pelimpahan Millen Cyrus ke Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido, Bogor, Jawa Barat dan menegaskan bahwa proses hukum Millen berhenti jika resmi akan menjalani rehabilitasi.
Baca juga: Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Millen Cyrus Dibawa ke BNNK
"Selebihnya tanya ke BNNK Jakarta Utara aja ya. Karena dalam UU kan pengguna itu berhak direhabilitasi. Proses hukum selesai kalau memang direhab," ungkapnya.
Sebelumnya Millen Cyrus ditangkap Polres Pelabuhan Tanjung Priok di sebuah hotel di kawasan Jakarta Utara, pada Minggu 22 November 2020 dini hari bersama pria berinisial JR.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu paket plastik berisikan kristal putih diduga sabu seberat 0,36 gram, satu botol plastik air mineral dan pipa kaca untuk membakar sabu, dan satu botol minuman keras.