Baca juga: Video Mamah Jedar dan Mamah Gisel di Twitter dan Telegram Masih Ramai
"Perilaku seseorang yg mendokumentasikan suatu perbuatan asusila apalagi ditemukan nanti sengaja disebar untuk diketahui publik, itu masuk dalam delik pidana. Dan Hukum harus hadir untuk menindak tegas pelaku yang membuat video dan yang menyebarluaskannya," pungkasnya. (ilham/tri)