ADVERTISEMENT

Sindikat Pencurian Pecah Kaca Mobil Sudah 20 Kali Beraksi

Senin, 30 November 2020 14:35 WIB

Share
Sindikat Pencurian Pecah Kaca Mobil Sudah 20 Kali Beraksi

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA – Empat pelaku pencurian perlengkapan mobil dengan modus pecah kaca yang berhasil dibekuk Unit Jatanras Polres Metro Jakarta Utara, pada Minggu (29/11/2020) kemarin, sudah melakukan perbuatannya sebanyak 20 kali selama 6 bulan sejak pandemi Covid-19 melanda Jakarta.

"Lokasi 20 kali tersebut, di antaranya dilakukan di daerah Pantura, Cikampek, Tanjung Priok 5 kali, Cilincing 3 kali, dan TKP lainnya," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Sudjarwoko di Mapolres Jakarta Utara, Senin (30/11/2020).

Djarwoko mengungkapkan, saat beraksi tersangka SL dan AJ menggunakan mobil sewaan untuk berkeliling mencari kendaraan roda empat yang terparkir tanpa pengawasan.

Baca juga: Polres Jakarta Utara Berhasil Bekuk Sindikat Pencurian Modus Pecah Kaca

Tersangka AJ bertugas sebagai supir mobil yang digunakan untuk melancarkan tindak kejahatan. Sedangkan SL bertugas sebagai eksekutor pencurian.

Setelah dirasa aman tersangka SL memecahkan kaca mobil korbannya dengan menggunakan obeng plus. Setelah itu SL masuk kedalam kendaraan melalui jendela mobil yang sudah dipecahkan kacanya dan membongkar aksesorisnya dengan menggunakan obeng berbagai jenis.

"Bagian mobil yang diincar dashboard, tape, blower AC, speedometer, dan sebagainya," ucap Djarwoko.

Setelah melakukan pencurian, aksesoris mobil tersebut dijual ke penadah SA dan MSN. Hasil dari penjualan masing-masing pelaku mendapatkan Rp 800 ribu.

Baca juga: Mobil Parkir di Pinggir Jalan, Tamu Jadi Korban Pencurian Modus Pecah Kaca

Kedua pelaku yang merupakan sopir Angkot, saat ini sudah diamankan di Mapolres Metro Jakarta Utara. Tersangka SL dan AJ dibedil kakinya karena melawan saat ditangkap.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT