"Pada bulan September 2020 pembelian pupuk bersubsidi sudah harus menggunakan Kartu Tani, dan untuk petani yang belum memiliki Kartu Tani dapat membeli pupuk subsidi dengan syarat sudah terdata dalam Aplikasi e-RDKK Tahun 2020 yang sudah dikunci," katanya.
Aziz menambahkan, pada awal Oktober 2020, alokasi kuota pupuk subsidi Kabupaten Tangerang terutama pupuk urea sebanyak 9.273 ton untuk 26.424 petani sudah habis.
Sehingga dilakukan pengusulan realokasi kuota pupuk tersebut ke Dinas Pertanian Provinsi Banten dan diperoleh kuota pupuk yang cukup hingga Desember 2020 menjadi sebanyak 12.806 ton.
Baca juga: Dedy Mulyadi: Penyaluran Pupuk Bersubsidi Belum Tepat Sasaran
"Kuota pupuk petani yang tercatat pada sistem e-RDKK 2020 lebih rendah dari SK Penetapan Alokasi Pupuk di Kabupaten Tangerang, maka penyaluran pupuk dihentikan, dikarenakan petani hanya bisa menebus pupuk sesuai dengan jumlah yang tercantum dalam Sistem e-RDKK Tahun 2020," jelasnya. (toga/tri)