Baca juga: Antisipasi Genangan Saat Hujan, Turap Kali Cipinang Diperbaiki
Agus menambahkan, Pemprov DKI Jakarta lewat Dinas Sumber Daya Air (SDA) menganggarkan sekitar Rp128 miliar untuk ganti rugi rumah warga terdampak proyek. Jumlah tersebut termasuk untuk uang ganti rugi rumah warga di RW 03 yang terkena pembebasan.
"Untuk pembebasan lahan dilakukan Pemprov DKI, sedangkan pengerjaan normalisasi nanti dilakukan pemerintah pusat," tukasnya. (ifand/ys)