ADVERTISEMENT

Anies Copot Wali Kota Jakpus dan Kadis LH DKI Gegara HRS? Ini Faktanya

Minggu, 29 November 2020 10:45 WIB

Share
Anies Copot Wali Kota Jakpus dan Kadis LH DKI Gegara HRS? Ini Faktanya

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Pencopotan Bayu Meghantara sebagai Wali Kota Jakpus (Jakarta Pusat) dan Andono Warih sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Kadis LH) DKI Jakarta, disebabkan keduanya dianggap lalai dalam menjalankan arahan dan tugas dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Arahan itu di antaranya terkait larangan meminjamkan fasilitas Pemprov DKI Jakarta atau memfasilitasi kegiatan warga yang sifatnya kerumunan atau pengumpulan massa.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, maka keduanya dibebastugaskan sebagai pemangku jabatan masing-masing.

Baca juga: Anies Copot Wali Kota Jakarta Pusat dan Kadis Lingkungan Hidup

Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta, Sri Haryati, mengatakan, keduanya dibebastugaskan berdasar dari hasil audit Inspektorat Provinsi DKI Jakarta yang menilai keduanya lalai mematuhi arahan Gubernur.

“Kami memutuskan tidak sembarangan. Ini juga setelah melalui hasil audit dari Inspektorat dan sudah kami laporkan ke Pak Gubernur. Sesuai dengan PP No. 11 Tahun 2017, maka keduanya dibebastugaskan,” ujarnya, Minggu (28/11/2020).

Sri menambahkan, keduanya sudah menerima surat pembebastugasan tersebut sejak Rabu (25/11/2020) lalu. Hasil audit dari Inspektorat sendiri keluar sehari sebelumnya yakni pada 24 November.

Baca juga: FPI Sebut Kabar Habib Rizieq Kabur dari RS UMMI Sebagai Fitnah: Tarik Ucapannya!

Pemeriksaan oleh Inspektorat berdasar dari instruksi Gubernur pada 23 November lalu. Saat itu, Gubernur Anies menginstruksikan Inspektorat untuk memeriksa Bayu dan Andono terkait adanya dugaan potensi pelanggaran terhadap arahan Gubernur pada jajaran wilayah.

"Arahan Gubernur disampaikan secara tertulis kepada jajaran. Arahan diberikan untuk mengantisipasi semua kegiatan yang berpotensi kerumunan. Arahan itu di antaranya terkait larangan meminjamkan fasilitas Pemprov DKI Jakarta atau memfasilitasi kegiatan warga yang sifatnya kerumunan atau pengumpulan massa.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT