"Dilarang membawa anak usia dibawah 9 tahun dan lansia diatas 60 tahun. Lalu tidak disarankan pemberian amplop langsung dan data tamu tercatat lengkap," jelasnya.
Baca juga: Di Tangerang Selatan Resepsi Pernikahan Boleh Asal Tidak Dangdutan
Untuk pengawas protokol kesehatan (Prokes) panitia atau pihak gedung bisa membentuk secara internal ataupun meminta bantuan kepada Satpol PP. Namun, Bambang berharap seluruh masyarakat bisa tetap disiplin 3M saat beraktivitas.
"Pengawas Prokes saat acara pesta pernikahan, bisa secara internal, mandiri, bisa juga gabungan dengan Satpol PP," pungkasnya.
Seperti diketahui, sejalan dengan perpanjangan masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi, pada 7 November 2020 lalu Pemprov DKI kembali mengizinkan beroprasi beberapa sektor usaha dan industri pariwisata.
Adapun yang kembali diizinkan beroprasi seperti tempat wisata, pusat perbelanjaan hingga gedung-gedung resepsi, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. (Yono/tha)