Dari penggrebekan tersebut Polisi mengamankan 4 orang yang terdiri dari 2 mucikari 2 artis atau selebgram.
Polisi juga mengamankan barang bukti empat unit handphone berbagai merek, satu dompet berwarna hitam, satu unit mobil, dua bungkus kondom dan sejumlah uang sebesar 20 juta.
Saat ini kedua mucikari tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan YR dan DS masih dalam pengejaran.
Baca juga: Begini Penampakan Artis ST dan MA, Diduga Terlibat Prostitusi Online
Sementara artis sekaligus selebgram ST, MA dan pria hidung belang yang tidak disebutkan namanya, statusnya masih sebagai saksi.
Untuk para tersangka polisi mengenakan Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang RI nomor 21 Tahun 2007, Subsider Pasal 296 KUH Pidana Junto Pasal 506 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun. (yono/tri)