JAKARTA – Saat diamankan di hotel kawasan Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Rabu (25/11/2020) kemarin, artis sekaligus selebgram berinisial ST (27) dan MA (26) sedang melakukan hubungan badan bertiga (threesome) dengan kliennya.
"Opsnal Tanjung Priok gerebek kamar hotel dijumpai 2 wanita dan 1 pria kosumen sedang melakukan asusila," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Sudjarwoko, di Mapolresta Jakarta Utara, Jumat (27/11/2020).
Sudjarwoko menjelaskan, sebelum melakukan penggrebekan terhadap ST dan MA, terlebih dahulu Polisi mengamankan dua sepasang suami istri yang diketahui sebagai mucikari AR (26) dan CA (27) di lobi hotel setelah mendapatkan aduan dari masyarakat.
Baca juga: Artis ST dan MA yang Diduga Terlibat Prostitusi Online, Statusnya Masih Saksi
Setelah mendapatkan informasi dari mucikari tersebut, lanjutnya, polisi langsung merangsek masuk kedalam hotel dan mengamankan ST dan MA.
"2 orang mucikari merupakan karyawan swasta ditangkap di lobi hotel, berkat info dari masyarakat terkait prostitusi online. Pada saat pemeriksaan ternyata terbukti mereka muncikari atau penjual orang untuk prostitusi. Itu dibuktikan dari percakapan HP dan sejumlah uang merupakan uang DP transaksi," jelasnya.
Menurut Sudjarwoko, pasangan mucikari ini sudah menjalankan bisnis esek esek yang menawarkan artis sejak lama. "Sekitar satu tahun mereka melakukan kegiatan saat ini," terangnya.
Baca juga: Begini Penampakan Artis ST dan MA, Diduga Terlibat Prostitusi Online
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 2 ayat 1 undang-undang republik Indonesia nomor 21 tahun 2007 subsider pasal 296 KUHP pidana KUHP Junto dan pasal 506 KUHP. Dengan ancaman 15 tahun penjara. (yono/tri)