Diduga Hasil Hubungan Gelap, Bayi Perempuan Ditemukan di Kebun Sawit Pandeglang

Jumat 27 Nov 2020, 17:52 WIB
Ilustrasi.

Ilustrasi.

Baca juga: Tega! Gadis 18 Tahun Cekik Bayi Usai Dilahirkan dan Dibuang ke Selokan

"Kami telah melakukan evakuasi bekerjasama dengan P2TP2A dan Dinas Sosial (Dinsos) mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang adopsi atau penitipan bayi. Sementara tim sedang dibentuk untuk mencari orang tua asuh yang layak," katanya.

Pihak polisi akan melakukan penyelidikan terkait Penelantaran anak pasal 76B Jo pasal 77 B UURI No. 35/2014 tentang perubahan atas UURI No. 23/2002 tentang perlindungan anak, ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (haryono/win)

Berita Terkait
News Update