JAKARTA – Pengemudi mobil Pajero berpelat RI 1 yang mencoba menerobos masuk Mabes Polri akhirnya diperbolehkan pulang usai diperiksa Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.
Pengemudi M dipulangkan lantaran tidak menemukan unsur tindak pidana lain selain pelanggaran lalu lintas. Meski demikian mobil Pajero Sport tersebut disita sebagai barang bukti.
"Tadi malam yang bersangkutan sudah pulang setelah dilakukan berita acara introgasi dan klarifikasi. Kita tidak melihat ada unsur lain selain pelanggaran lalu lintas," kata Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar, Kamis (26/11/2020)
Dikatakan, mobil disita lantaran menggunakan pelat nomor palsu yang tidak sesuai dengan identitas asli kendaraan.
Baca juga: Mobil Berplat RI 1 Nekat Terobos Mabes Polri Diamankan Provos
Polisi kemudian menjerat Pasal 288 ayat 1, atau pidana kurungan 2 bulan atau denda sebesar Rp500 ribu tentang pelanggaran lalu lintas.
Fahri menjelaskan, pengemudi M nekad ingin menerobos masuk ke dalam gedung Bareskrim Polri untuk mencari perhatian.
Pasalnya, ia merasa tidak puas atas kinerja Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup dan Kementerian BUMN.
"Maksudnya datang ke Mabes Polri untuk meminta surat rekomendasi, sehingga surat yang dikirimkan ke kementerian tersebut diatensi," ucap Fahri.
Baca juga: Diduga Terlibat Prostitusi Online, 2 Pesinetron Sekaligus Selebgram Dicokok di Hotel
"Dianggap tidak diperhatikan, sehingga dia mencari perhatian ke Mabes Polri dengan cara menggunakan mobil dengan nomor RI 1 dan juga mendatangi Mabes Polri," sambungnya.